• Berita Terkini

    Rabu, 02 September 2015

    Kasus Bogorame, Datangkan Tiga Saksi Ahli Hukum

    KOTA – Tiga tim ahli dari Universitas Muria Kudus (UMK) didatangkan pada kasus Bogorame kemarin. Ketiganya merupakan ahli hukum di bidang administrasi negara, pidana, dan agraria.

    Ketiga tim itu adalah Anggit Wicaksono sebagai ahli hukum administrasi negara, Hidayatullah ahli hukum pidana, dan Restamaji ahli hukum agraria.
    Sebagaimana diketahui kasus pengerusakan pagar rumah bernama Basis berujung di meja hijau. Sebelumnya sudah ada enam warga Desa Bogorame divonis satu bulan. Sedangkan siding kali ini dengan terdakwa Kades Bogorame Budi Lestariyono.

    Pada siding kali ini terdakwa didampingi pengacaranya Budi Supriyanto. Sidang berlangsung hingga pukul 13.00. Menurut Anggit Wicaksono, perlu pengecekan buku arsip desa tentang status lahan yang disengketakan.

    ”Apakah disewakan atau status pinjam pakai. Untuk mendapatkan jawabannya harus ditanyakan ke BPN setempat,” jelasnya.

    Jika sudah ada kejelasan, bisa dikembalikan haknya semula. Apakah tanah itu milik desa atau PT KAI. ”Jika memang itu tanah PT KAI pihak desa selaku kepanjangan tangan pemerintahan bisa mengajukan penggunaannya,” terangnya.

    Sementara Restamaji menyebutkan, status tanah di Bogorame yang disidangkan saat ini posisinya fifty-ffity. Artinya siapa yang memiliki bukti kuat mereka yang berhak. Tetapi, jika sudah menyangkut fasilitas umum (Fasum) itu akan beda. Fasum yang ada sudah tidak ada lagi, sedangkan tanah yang disengketakan tadi untuk fasum. ”Maka sebagai negara, kesejahteraan fasum yang diutamakan,” terangnya.

    Dari keterangan itu, pengacara berharap bisa meringankan terdakwa.”Jika perlu dibebaskan. Sebab, para terdakwa membela kepentingan umum masyarakat,” tegasnya.
    Usai persidangan, puluhan warga Desa Bogorame menyalami kadesnya. Mereka pun mengantarkan terdakwa hingga masuk Rutan Rembang. Sidang lanjutan bakal digelar pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan. (ali/hil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top