IMAM/EKPRES |
Hal itu terungkap dalam Workshop Sosialisasi Regulasi terkait kerukunan Umat Beragama yang digelar Pusat Kerukunan Umat beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, di Hotel Candisari, Karanganyar, Selasa (1/9/2015). Sedikitnya 200 orang peserta mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir kemarin, Kepala Pusat (Kapus) Pusat Kerukunan Umat beragama (PKUB) RI H Mubarok SH MSc dan Asisten Bupati bidang Pemerintahan Drs M Fauzi MSi dan sejumlah tokoh dan ulama masyarakat. Adapun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Moh Dawamudin MAg didaulat menjadi moderator dalam kegiatan itu. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
Kepala Pusat (Kapus) Pusat Kerukunan Umat beragama (PKUB) RI H Mubarok SH MSc mengatakan regulasi soal kerukunan umat beragama diperlukan dalam upaya menjaga toleransi antar umat beragama. Sebab, masih sering dijumpai ada pihak-pihak yang saat menjalankan kegiatan keagaamaan masih mengganggu hak azasi umat beragama lain“Terkadang dalam mengekpresikan suatu agama, kita juga mengunakan pengeras suara, jalan raya dan lain sebagainya. Yang sebenarnya itu sudah masuk wilayah publik. Padahal dalam melaksanakan hak asasinya manusia dituntut untuk menghormati hak orang lain, ” paparnya.
Dalam hidup sosial sebenarnya, manusia juga selalu menggunakan regulasi. baik itu regulasi agama, norma adat, atau kerifan lokal. Kendati demikian regulasi tersebut tidak selamanya kuat. Maka dari itu regulasi menjadi hal yang penting. Akhirnya pemangku negara ini membuat regulasi. Diantaranya UUD 1945, dan UU Nomor 1/PNPS/1965. Didalamnya mengatur tentang hak dan larangan melecehkan sebuah agama.“Terdapat enam agama dan satu kepercayaan yang diakui oleh pemerintah diantaranya, Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katholik dan Kong Hu Cu,” paparnya.
Untuk wilayah Kabupaten Kebumen, dikatakan Mubarok, kehidupan beragamanya sejuk dan kondusif. Hal seperti inilah yang selalu dijaga. Kerukunan umat beragama merupakan modal, dari bagian kerukunan bangsa. Sebenarnya kerukunan dapat tercipta tanpa adanya regulasi. Kendati demikian regulasi tetap sangat dibutuhkan.“Dalam menganut agama terdapat dua hal yaitu fanatik dan toleransi,” katanya. (mam)