• Berita Terkini

    Rabu, 02 September 2015

    Nurul-Budi Tak Daftarkan Akun Medsos

    dok/ekspres
    PURWOREJO - Media sosial sebagai salah satu wahana kampanye terabaikan oleh pasangan Nurul Tri Wahyuni-Budi Sunaryo dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2015. Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nasional itu, tidak mendaftarkan mesia sosialnya baik facebook maupun twitter, hingga batas akhir pendaftaran.

    Praktis pemanfaatan media sosial sebagai sarana untuk menguatkan basis pemilih itu hanya dimanfaatkan oleh pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti dan pasangan Hamdan Azhari-Suhar.

    Komisioner KPU Divisi hukum pencalonan dan pengawasan kampanye, Purnomisidi membenarkan hal tersebut saat dimintai konfirmasi, kemarin. Menurutnya, hingga batas akhir waktu pendaftaran pada tanggal 26 Agustus lalu atau sehari menjelang dimulainya tahapan kampanye hanya ada dua pasangan calon yang mendaftarkan media sosialnya yakni pasangan calon nomer urut 2 dan 3.

    "Kami sudah berupaya pro aktif untuk menghubungi tim penghubung dari pasangan nomer 1. Namun akhirnya dari pihak terkait tidak mendaftarkan medsosnya, sehingga terpaksa mereka tidak memiliki perangkat medsos dalam kampanye seperti yang dimiliki oleh dua pasangan lainnya," kata
    Purnomosidi, Selasa (1/9/2015).

    Sementara itu, Budi Sunaryo mengaku menyesal pihaknya tidak dapat mendaftarkan medsos ke KPU karena keterlambatan waktu. Padahal menurutnya, di era sekarang ini medsos cukup efektif untuk menyampaikan visi misinya kepada publik.

    "Saya sudah berupaya untuk meminta kelonggaran waktu kepada KPU, namun ternyata tidak bisa. Jadi saya rasa harus memaksimalkan perangkat lain agar visi misi kami dapat diketahui oleh masyarakat," tandasnya.

    Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo, Gunarwan SE juga angkat bicara soal kampanye melalui medsos yang bakal dilakukan oleh para pasangan calon.
    Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk intensif

    melakukan pengawasan terhadap keberadaan medsos para calon baik yang didaftarkan ke KPU maupun yang diindikasi liar namun dikendalikan untuk kepentingan kampanye.
    "Kami telah memerintahkan anggota kami untuk mengawasi sosial media menjelang pemilihan kepala daerah serentak, karena dikhawatirkan dapat memicu konflik.

    Karena apabila media sosial tidak diawasi, dikhawatirkan status atau komentar yang ditulis didalamnya dapat memicu konflik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (Sara), fitnah, menjelek-jelekan orang lain, kampanye hitam (black campaign). Bahkan pelaku yang meng-update status dan mengandung unsur fitnah atau yang lainnya sehingga membuat orang lain tidak nyaman, bisa diajukan ke meja hijau," katanya. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top