![]() |
agung/ekspres |
Hal itu terungkap dalam Rapat pleno yang digelar Panwas Pilkada Purworejo, kemarin. Sebelum menggelar rapat pleno, Panwas telah melakukan klarifikasi atas temuan tersebut ke KPU serta pasangan calon.
"Hasil kajian hukum yang dilakukan Panwas atas APK baliho pasangan nomor 1 melanggar ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2015. Artinya APK yang bermasalah itu tidak boleh dibiarkan terpasang," ujar Ketua Panwas Gunarwan.
Lebih lanjut diungkapkan Gunarwan, setelah memutuskan materi APK tersebut melanggar aturan, Panwas juga merekomendasikan kepada KPU agar segera menarik APK yang berjumlah lima buah tersebut dari lokasi pemasangannya.
Selanjutnya, sambung dia, KPU juga direkomendasikan agar menggantinya dengan APK baliho dengan ukuran yang sama namun materinya diubah agar tidak melanggar aturan. Rekomendasi tersebut adalah bagian dari tindakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas.
Menurut Gunarwan, APK yang bermasalah tersebut jumlahnya lima buah dan terpasang di lima lokasi. Empat di antaranya bersanding dengan APK baliho milik dua pasang calon lainnya dan satu APK terpasang di posko di kantor DPC PDIP jalan Jenderal Sudirman Purworejo.
Gunarwan menegaskan, materi APK tersebut melanggar ketentuan pasal 24 ayat (2) juncto pasal 60 PKPU Nomor 7 tahun 2015. "Kegiatan kampanye yang melibatkan pejabat negara harus ada izin cuti dan itu hanya untuk kegiatan kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas dan tatap muka. Jadi pemasangan foto pejabat dalam APK tidak bisa dibenarkan karena melanggar ketentuan pasal 24 dan pasal 60," paparnya.
Pada bagian lain, Panwas juga menemukan dugaan pelanggaran atas materi bahan kampanye milik pasangan calon nomor 1 yang juga difasilitasi KPU. Dari beberapa bahan kampanye yang difasilitasi KPU tersebut, salah satu di antaranya juga mencantumkan foto atau gambar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta foto salah satu kepala desa (Kades).
Panwas, sambungnya, belum memutuskan materi bahan kampanye yang berisi visi dan misi tersebut melanggar aturan atau tidak. Saat ini, Panwas masih melakukan pengkajian untuk mengetahui pasti ada tidaknya unsur pelanggaran. "Bahan kampanye ini jumlahnya ratusan ribu dan merupakan salah satu yang difasilitasi KPU," katanya. (baj)