MK Putuskan Batasan Maksimal 35 Tahun
KOTA – Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di putusan itu menyebutkan batasan umur menjadi CPNS maksimal 35 tahun.
Sekda Kudus Noor Yasin menegaskan, itu sudah menjadi aturan pemerintah pusat. Pihaknya mengikuti putusan tersebut. ”Apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami tinggal melaksanakan saja. Meski, banyak yang tidak setuju dengan hal tersebut. Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa,” tegasnya.
Dia mengatakan, pengangkatan K2 yang non-APBD melalui seleksi. Data yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 120 orang. Tetapi yang mendapatkan SK CPNS baru 109 orang.
”K2 yang lulus verikasi ada 206 orang. kemudian mengikuti tes seleksi dan memenuhi persyaratan ada 120 orang. Saat diajukan ke BKN ternyata 109 CPNS yang mendapatkan SK. Masih ada 97 orang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, per Agustus 2015 mengalami kekurangan 1.000 pegawai. Terbanyak guru. Setidaknya ada kekurangan sekitara 500 tenaga pendidik, khususnya guru SD.
Melihat kondisi itu pihaknya memaksimalkan guru yang ada. Mengingat Kudus belum mendapatkan alokasi perekrutan CPNS secara umum.
Terpisah, Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Sururi Mujib berharap, pemerintah lebih arif dalam menyikapi putusan MK tersebut. Putusan hakim MK hanyalah menolak permohonan para pemohon yang dianggap kurang rasional dalam memberikan argumentasi. Bahkan, hakim MK memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki klausul permohonan. Namun, para pemohon tetap dalam argumentasinya.
Menurutnya, posisi antara UU ASN dengan proses penyelesian persoalan honorer K2 yang tengah diupayakan pemerintah tetap menjadi persoalan yang berbeda. ”Pemerintah harus bertanggungjawab atas kisruh honorer K2 pada 2013 yang ditandai adanya dugaan pemalsuan data. Tidak adil jika pengabdian puluhan tahun honorer K2 pupus begitu saja akibat putusan MK,” terangnya. (san/ris)
KOTA – Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di putusan itu menyebutkan batasan umur menjadi CPNS maksimal 35 tahun.
Sekda Kudus Noor Yasin menegaskan, itu sudah menjadi aturan pemerintah pusat. Pihaknya mengikuti putusan tersebut. ”Apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami tinggal melaksanakan saja. Meski, banyak yang tidak setuju dengan hal tersebut. Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa,” tegasnya.
Dia mengatakan, pengangkatan K2 yang non-APBD melalui seleksi. Data yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 120 orang. Tetapi yang mendapatkan SK CPNS baru 109 orang.
”K2 yang lulus verikasi ada 206 orang. kemudian mengikuti tes seleksi dan memenuhi persyaratan ada 120 orang. Saat diajukan ke BKN ternyata 109 CPNS yang mendapatkan SK. Masih ada 97 orang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, per Agustus 2015 mengalami kekurangan 1.000 pegawai. Terbanyak guru. Setidaknya ada kekurangan sekitara 500 tenaga pendidik, khususnya guru SD.
Melihat kondisi itu pihaknya memaksimalkan guru yang ada. Mengingat Kudus belum mendapatkan alokasi perekrutan CPNS secara umum.
Terpisah, Ketua Konsorsium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) Sururi Mujib berharap, pemerintah lebih arif dalam menyikapi putusan MK tersebut. Putusan hakim MK hanyalah menolak permohonan para pemohon yang dianggap kurang rasional dalam memberikan argumentasi. Bahkan, hakim MK memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki klausul permohonan. Namun, para pemohon tetap dalam argumentasinya.
Menurutnya, posisi antara UU ASN dengan proses penyelesian persoalan honorer K2 yang tengah diupayakan pemerintah tetap menjadi persoalan yang berbeda. ”Pemerintah harus bertanggungjawab atas kisruh honorer K2 pada 2013 yang ditandai adanya dugaan pemalsuan data. Tidak adil jika pengabdian puluhan tahun honorer K2 pupus begitu saja akibat putusan MK,” terangnya. (san/ris)