cahyo/ekspres |
Pengadilan Negeri Kebumen menggelar sidang lanjutan perkara anak mencuri tulang kerbau milik ibu kandungnya dengan terdakwa M Subhan, Kamis (3/9/2015). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Wiji Hastaningsih SH dengan hakim anggota Afit Rufiadi SH dan Firlando SH.
Dalam persidangan kemarin, terdakwa mengakui perseteruan dengan ibunya ada kaitannya dengan warisan peninggalan ayahnya almarhum. Kendati sudah mendapat bagian sendiri, terdakwa yang berprofesi sopir itu masih meminjam sertifikat rumah milik keluarga untuk agunan pinjaman senilai Rp 900 juta di PD BPR BKK Kebumen. Namun, permintaan itu ditolak Siti Maryam karena khawatir rumah tempat tinggal mereka akan disita bila terdakwa gagal melunasi hutang. Mengingat sebelumnya, terdakwa juga gagal mengangsur hutang sebesar Rp 350 juta.
Persoalan itu kemudian meretakkan hubungan ibu dan anak kandung itu. Cerita gagalnya istri terdakwa dalam Pilkades Rejosari menambah runcing persoalan. Puncaknya, M Subhan mencuri tulang kerbau milik ibunya, Siti Maryam pada Mei 2015. Sejak saat itu hingga kini, M Subhan dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen.
Hakim Afit Rufiadi kembali menegaskan, dengan atau tanpa maaf dari Siti Maryam, proses hukum bagi terdakwa akan tetap berlanjut. Mengingat, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian.
Namun, dia berharap, persoalan itu tak sekedar terselesaikan dengan proses hukum berujung vonis bagi M Subhan. Tetapi, sekaligus utuhnya jalinan kekeluarga ibu dan anak diantara Siti Maryam-M Subhan beserta keluarga besar.
"Kami berharap, persoalan ini tidak hanya diselesaikan dengan menghukum terdakwa. Yang lebih penting,selepas terdakwa menyelesaikan hukuman, hubungan diantara keluarga Ibu dan anak berikut saudara-saudara terdakwa lainnya kembali seperti semula. Tidak ada dendam," kata Afit.
Namun, Siti Maryam bersikukuh pada pendapatnya. Menurutnya, proses hukum bagi anak kandungnya itu ia lakukan demi menjaga amanat almarhum suaminya, Nurohman. Sebelum meninggal, menurut Siti, mendiang suaminya berpesan agar harta keluarga dijaga dengan baik.
Meski begitu, M Subhan yang sudah mendapat warisan sendiri masih juga menginginkan "bagian" saudara kandungnya yang lain. Selain itu, terdakwa sudah berani melawan orang tua dengan mengirim sms-sms berisi ancaman. "Anak berani melawan orang tua adalah kesalahan yang tidak termaafkan. Itu sama saja durhaka kepada orang tua. Kalau soal meminta maaf, aku sudah memaafkan dia dan selalu mendoakan agar dia menyadari kesalahannya. Namun aku tetap meminta proses hukum dilanjutkan sebagai pelajaran," katanya tegas.
Jaksa Penuntut Umum, Trimo SH usai sidang mengatakan, pihaknya mendorong terdakwa dan ibu kandungnya bisa saling memaafkan. Hanya diakuinya, ada hal-hal yang sampai kemarin belum menemui titik temu diantara kedua belah pihak. "Tampaknya ada kepercayaan yang hilang dalam hubungan ibu dan anak diantara keduanya (M Subhan dan Siti Maryam,red)," kata Trimo.(cah/mam)