SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Pantauan kebumenekspres.com, di Pasar Tumenggungan, pedagang menyambut baik kegiatan yang difasilitasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen tersebut.
Ratusan timbangan berbagai jenis terlihat memenuhi ruko tempat tera ulang. Ada timbangan sentisimal, elektronik, dacin dan timbangan pegas. Timbangan yang dibawa ke tempat itu pun langsung diuji dan diperiksa oleh petugas.
Salah seorang pedagang yang menera ulang timbangannya mengatakan tidak ingin mencurangi konsumen dengan timbangan yang tidak sesuai ukuran sebenarnya. Karena itu, setiap tahun ia selalu menera ulang timbangannya. "Kalau timbangan saya tidak normal, jadi tahu. Saya nggak mau curang, makanya saya membawa timbangan saya ke sini untuk ditera ulang," kata Fatimah, pedagang di pasar terbesar di Kabupaten Kebumen tersebut.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Disperindagsar Kebumen, Agung Patuh GA, mengatakan tera ulang dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam mengukur dan menimbang yang dilakukan pedagang. "Sebagian timbangan pedangang memang telah melakukan tera pada Juli lalu. Namun saat ini kita kembali melakukan tera ulang guna mengantisipasi ada timbangan yang tak sesuai standar ukurnya," ungkap Agung Patuh, disela-sela kegiatan.
Tak hanya di Pasar Tumenggungan, kata Agung Patuh, tera ulang tersebut digelar di lima pasar besar yang ada di Kabupaten Kebumen. Yaitu Pasar Wonokriyo Gombong, Pasar Karanganyar, Pasar Tumenggungan, Pasar Kutowinangun, dan Pasar Prembun. Mulai 29 September hingga 3 Oktober 2015 mendatang. "Kalau ada kerusakan akan tahu. Setelah diketahui jenis kerusakannya, timbangan diperbaiki," terangnya.
Pemerintah menerapkan sanksi tegas kepada pemilik alat Ukur timbang takar dan perlengkapan yang tidak melakukan tera ulang secara berkala. Sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagi yang tidak melakukan tera ulang terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak pedagang yang belum melakukan tera ulang secara berkala.
Saat tera ulang dilaksanakan banyak pedagang yang tidak tahu, tidak datang, dan bahkan menolak untuk menera ulang alat ukur yang mereka miliki. "Oleh karenanya kami ingin di lima pasar besar ini menjadi contoh agar alat ukur mereka sah secara legalitas," tegasnya.
Agung menambahkan, dengan tera ulang ini konsumen tidak akan dirugikan dengan ukuran timbangan yang tak valid. (ori)