Merasa Gagal Didik Anak, Berharap Hukuman akan Membuat Kapok
DALAM beberapa hari terakhir Siti Maryam (57), warga Desa Rejosari Kecamatan Ambal ini menjadi perbincangan di kalangangan tetangga dan warga masyarakat Kebumen. Wajahnya beberapa kali muncul di media, baik cetak maupun elektronik termasuk sejumlah stasiun televisi nasional. Itu terjadi lantaran Siti memperkarakan anak kandungnya sendiri, M Subhan karena sang anak mencuri tulang iga kerbau milik sang ibu. Berikut penuturan Siti Maryam soal perseteruannya dengan anaknya itu.
--------------------------
IMAM WAHYUDI,Kebumen
-------------------------
TAK ada asap jika tidak ada api. Peribahasa itulah yang mungkin tepat untuk menggambarkan kemelut yang sedang dialami oleh keluarga Siti Maryam (55) dengan anak sulungnya, M Subhan (37). Gara-gara tulang dagangannya dicuri oleh anaknya itu, perempuan warga RT 01 RW 01 Desa Rejosari Kecamatan Ambal itu membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Hingga saat ini, M Subhan meringkuk di dalam dinginnya jeruji besi. Sementara, proses hukum terus berjalan di persidangan. Mengenai keputusannya "mengirim" anak kandungnya ke jeruji besi, Siti Maryam mengaku memiliki alasan tersendiri.
Jauh sebelum kejadian pencurian tulang pada Sabtu 16 Mei 2015 lalu, menurut Siti, M Subhan telah berulang kali membuat kehidupan Maryam dan tiga saudara kandungnya merasa tidak nyaman.
Anak sulungnya tersebut kerap kali meminta uang. Bukan hanya itu saja bahkan Subhan kerap kali mengancam via pesan singkat (Short massage services/sms). “Ini beberapa sms yang telah dirim oleh anak saya, sebagian lagi masih banyak yang disimpan di HP,” jelasnya saat ditemui kebumenekspres.com di rumahnya, Rabu (2/9/2015).
Turut mendampingi Siti Maryam kemarin , anaknya, Imanudin serta Sekretaris Desa Rejosari Kecamatan Ambal, Winarto
Siti lantas menceritakan persoalannya dengan M Subhan. Menurutnya, perangai M Subhan mulai berubah sejak suaminya (ayah M Subhan), Nurohman (alm) meninggal dua tahun lalu. Nurohman almarhum yang tak lain mantan kepala Desa Rejosari itu membagi harta warisan kepada anak-anaknya melalui Siti Maryam..
Agar adil, menurut Siti, ia membagi harta warisan dengan disaksikan perangkat Desa Rejosari dan dibuatkanlah berita acara. Saat itu, masalah mulai muncul. M Subhan tak mau menandatangani berita acara tersebut. "Padahal, awalnya dia (M Subhan) katanya manut saja dengan keputusan hasil rapat," kata Siti yang mengaku sudah berlaku adil dalam pembagian harga warisan itu.
Dalam proses pembagian warisan itu, M Subhan sudah mendapatkan rumah dan pekarangan. Oleh M Subhan, sertifikat rumah dan pekarangan itu dijadikan agunan di bank untuk modal usaha. Namun, berkali-kali mencoba usaha, M Subhan berkali-kali gagal. Bukannya untung, malah M Subhan terjerat hutang. Di saat gagal itulah, M Subhan akan meminta uang kepada ibunya dengan dalih untuk modal." Bahkan adik-adik pernah membantunya untuk melunasi hutang-hutangnya," kata Siti.
Terungkap di persidangan, M Subhan diketahui meminjam sertifikat rumah milik keluarga untuk agunan meminjam uang di PD BPR BKK Kebumen sebesar 900 juta sebagai modal usaha. Permintaan itu ditolak Siti Maryam karena sebelumnya dia sudah meminjam Rp 350 juta namun angsuran macet di tengah jalan.
“Rumah yang saya tempati ini merupakan jatah anak bungsu saya. Sebagai seorang ibu tentunya, saya juga memikirkan nasib anak saya lainnya. Lah kalau sampai rumah ini disita oleh pihak Bank, bagaimana nasib anak bungsu saya,” tuturnya, dengan suara parau.
Jadi menurut Siti, tidak benar jika dikatakan ia tega kepada anak kandungnya gara-gara tulang. Pencurian tulang kerbau menjadi puncak masalah. Sebagai seorang ibu, Siti pun mengaku serdih melihat M Subhan meringkuk di dalam dinginnya jeruji besi. Namun kesabarannya sudah habis. Langkah hukum pun terpaksa ditempuhnya. Hal ini semata-mata demi menyadarkan anaknya untuk kembali kejalan yang benar. “Sebagai seorang ibu saya merasa telah gagal mendidik anak, maka dari itu penjara merupakan sekolah terbaik buat anak saya Subhan,” katanya.
Seperti diberitakan, Siti Maryam, melaporkan anak kandungnya, M Subhan, ke polisi lantaran anak pertamanya itu mencuri tulang seberat 626 kg pada Mei 2015 lalu. Subhan ditangkap saat itu juga. Sejak saat itu, Subhan ditahan di Rutan hingga saat ini.
Subhan sendiri sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kesalahan itu. Siti Maryam sendiri diketahui sebagai pedagang tulang hewan ternak. Tulang-tulang itu biasa dipergunakan sebagai bahan pakan ternak (*)
imam/ekspres |
--------------------------
IMAM WAHYUDI,Kebumen
-------------------------
TAK ada asap jika tidak ada api. Peribahasa itulah yang mungkin tepat untuk menggambarkan kemelut yang sedang dialami oleh keluarga Siti Maryam (55) dengan anak sulungnya, M Subhan (37). Gara-gara tulang dagangannya dicuri oleh anaknya itu, perempuan warga RT 01 RW 01 Desa Rejosari Kecamatan Ambal itu membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Hingga saat ini, M Subhan meringkuk di dalam dinginnya jeruji besi. Sementara, proses hukum terus berjalan di persidangan. Mengenai keputusannya "mengirim" anak kandungnya ke jeruji besi, Siti Maryam mengaku memiliki alasan tersendiri.
Jauh sebelum kejadian pencurian tulang pada Sabtu 16 Mei 2015 lalu, menurut Siti, M Subhan telah berulang kali membuat kehidupan Maryam dan tiga saudara kandungnya merasa tidak nyaman.
Anak sulungnya tersebut kerap kali meminta uang. Bukan hanya itu saja bahkan Subhan kerap kali mengancam via pesan singkat (Short massage services/sms). “Ini beberapa sms yang telah dirim oleh anak saya, sebagian lagi masih banyak yang disimpan di HP,” jelasnya saat ditemui kebumenekspres.com di rumahnya, Rabu (2/9/2015).
Turut mendampingi Siti Maryam kemarin , anaknya, Imanudin serta Sekretaris Desa Rejosari Kecamatan Ambal, Winarto
Siti lantas menceritakan persoalannya dengan M Subhan. Menurutnya, perangai M Subhan mulai berubah sejak suaminya (ayah M Subhan), Nurohman (alm) meninggal dua tahun lalu. Nurohman almarhum yang tak lain mantan kepala Desa Rejosari itu membagi harta warisan kepada anak-anaknya melalui Siti Maryam..
Agar adil, menurut Siti, ia membagi harta warisan dengan disaksikan perangkat Desa Rejosari dan dibuatkanlah berita acara. Saat itu, masalah mulai muncul. M Subhan tak mau menandatangani berita acara tersebut. "Padahal, awalnya dia (M Subhan) katanya manut saja dengan keputusan hasil rapat," kata Siti yang mengaku sudah berlaku adil dalam pembagian harga warisan itu.
Dalam proses pembagian warisan itu, M Subhan sudah mendapatkan rumah dan pekarangan. Oleh M Subhan, sertifikat rumah dan pekarangan itu dijadikan agunan di bank untuk modal usaha. Namun, berkali-kali mencoba usaha, M Subhan berkali-kali gagal. Bukannya untung, malah M Subhan terjerat hutang. Di saat gagal itulah, M Subhan akan meminta uang kepada ibunya dengan dalih untuk modal." Bahkan adik-adik pernah membantunya untuk melunasi hutang-hutangnya," kata Siti.
Terungkap di persidangan, M Subhan diketahui meminjam sertifikat rumah milik keluarga untuk agunan meminjam uang di PD BPR BKK Kebumen sebesar 900 juta sebagai modal usaha. Permintaan itu ditolak Siti Maryam karena sebelumnya dia sudah meminjam Rp 350 juta namun angsuran macet di tengah jalan.
“Rumah yang saya tempati ini merupakan jatah anak bungsu saya. Sebagai seorang ibu tentunya, saya juga memikirkan nasib anak saya lainnya. Lah kalau sampai rumah ini disita oleh pihak Bank, bagaimana nasib anak bungsu saya,” tuturnya, dengan suara parau.
Jadi menurut Siti, tidak benar jika dikatakan ia tega kepada anak kandungnya gara-gara tulang. Pencurian tulang kerbau menjadi puncak masalah. Sebagai seorang ibu, Siti pun mengaku serdih melihat M Subhan meringkuk di dalam dinginnya jeruji besi. Namun kesabarannya sudah habis. Langkah hukum pun terpaksa ditempuhnya. Hal ini semata-mata demi menyadarkan anaknya untuk kembali kejalan yang benar. “Sebagai seorang ibu saya merasa telah gagal mendidik anak, maka dari itu penjara merupakan sekolah terbaik buat anak saya Subhan,” katanya.
Seperti diberitakan, Siti Maryam, melaporkan anak kandungnya, M Subhan, ke polisi lantaran anak pertamanya itu mencuri tulang seberat 626 kg pada Mei 2015 lalu. Subhan ditangkap saat itu juga. Sejak saat itu, Subhan ditahan di Rutan hingga saat ini.
Subhan sendiri sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kesalahan itu. Siti Maryam sendiri diketahui sebagai pedagang tulang hewan ternak. Tulang-tulang itu biasa dipergunakan sebagai bahan pakan ternak (*)