fuad/ekspres |
Selain mengecek langsung kondisi CTKI, kunjungan spesifik Amelia ini juga untuk menindaklanjuti adanya laporan salah satu CTKI yang mengaku ditarik uang belasan juta sebagai uang denda karena batal berangkat.
Kedatangan politisi NasDem didampingi sejumlah anggota DPRD Kebumen dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranssos) Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto SSos beserta sejumlah stafnya sempat mengagetkan pengelola PT Sarimadu. Namun demikian, pihak perusahaan malah sangat mengapresiasi kedatangan rombongan wakil rakyat ini.
Dari hasil pantauannya, Amelia terlihat puas dengan kondisi BLK-LN di PT Sarimadu Cabang Kebumen. Namun demikian, dia menyentil soal lokasi BLK-LN itu yang seharusnya berada di kantor pusat, bukan di cabang."Sesuai undang-undang, BLK-LN harus ada di pusat. Tapi saya kira ini hanya masalah teknis pemindahan administrasi saja. Namun ini harus diperhatikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang," tegasnya.
Amelia juga meminta penjelasan langsung kepada pihak perusahaan terkait laporan CTKI yang ditarik belasan juta. Amel menegaskan jika laporan ini benar, maka jelas pelanggaran terhadap undang-undang. "Mulai dari proses rekrutmen, pelatihan hingga penempatan di luar negeri, CTKI tak boleh dipungut biaya. Pelanggaran itu namanya dan ada sanksi hukum jika melanggar," tandasnya.
Dari hasil pertemuannya dengan PT Sarimadu, Amelia mendapat penjelasan jika permasalahan itu sudah diselesaikan dengan baik. CTKI yang dipungut biaya sudah mendapatkan uang pengembalian.
Menurut Amel, kasus ini terjadi karena adanya oknum sponsor yang mengutip biaya kepada CTKI dengan mengatasnamakan perusahaan. Uang itu disebut untuk mengganti proses pelatihan, pembuatan paspor, medikal, asuransi, pesangon, dan biaya hidup. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama, jangan sampai terjadi lagi. Sponsor itu bagian tak terpisahkan dari PPTKIS, jadi harus terdaftar resmi dan menjadi tanggung jawab PPTKIS. Kalau sponsor melakukan penyimpangan maka PPTKIS-nya harus ikut tanggung jawab," imbuhnya.
Direktur PT Sarimadu Jayanusa Kebumen, Dodi Suardi yang hadir belakangan menegaskan jika kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Uangnya sudah kami kembalikan," kata dia.
Dia juga menegaskan jika tidak ada pungutan di perusahaan yang dipimpinnya. Kasus itu terjadi karena ulah sponsor. "Meski demikian kami tetap tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.(has)