aziz/radmas |
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap TN tega melakukan tindak kekerasan lantaran anak majikannya itu dinilainya nakal. "Korban dinilai terkadang nakal, susah kalau disuruh mandi, kalau pipis sukanya dicelana. Juga kurang menghiraukan perkataan pelaku sehingga membuat pelaku marah dan pelaku sering menjewer telinga, mencubit pipi, dan menyentlik korban. Pelaku juga pernah memukul korban," terang Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK., M.H melalui Kasat Reskrim Agus Sulistianto SH SIK, kemarin
Terkuaknya kasus penganiayaan ini, bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menerima laporan tentang adanya tindak kekerasan terhadap anak pada Rabu (14/10/2015). Laporan tersebut dilayangkan oleh Resti Istiyanti (25 tahun), waraga Desa Sumber Fajar Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung. .
Dalam laporannya, Resti yang tak lain ibu korban menduga anaknya telah mengalami kekerasan fisik berupa keadaan luka-luka pada bagian muka, leher, bahu bagian belakang, dada, dan kemaluan. Selain itu bagian paha kanan dan kiri serta perut dalam keadaan lebam. Diduga, kekerasan itu dilakukan di salah satu tempat Kost yang berada dijalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
"Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi lalu mengamakan TN, warga jalan Lesanpura Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto. Ia adalah pengasuh yang diduga sebagai pelaku penganiaya terhadap korban," terang Agus.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, diketahui bahwa kejadian bermula pada sekitar bulan Agustus. Saat itu korban ditinggalkan oleh ibu kandungnya untuk pergi bekerja keluar kota. Korban lalu dititipkan kepada pelaku yang kebetulan tetangga kamar kos di Jalan Rinjani Cilacap dan dijanjikan setiap bulan dibayar Rp 1,5 juta.
"Pada awalnya, pelaku mengasuh korban sebagaimana layaknya anak sendiri, setiap hari dijaga dengan memandikan dan menyajikan makan. Menurut pengakuan pelaku, kadang korban nakal, karena kesal, penganiayaan dilakukan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tina dijerat pasal 80 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Dengan terkuaknya kasus penganiayaan balita ini, Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar lebih berhati hati dan lebih selektif dalam memilih pengasuh untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. (ziz)