dokekspres |
"Kami telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah awal pekan lalu," ujar Anggota KPU Divisi Hukum Pencalonan dan Pengawasan Kampanye, Purnomosidi, kemarin.
Menurutnya dalam pertemuan itu telah diputuskan untuk menarik dan merevisi bahan kampanye yang dari paslon nomor urut 1. "Selain itu, KPU Jawa Tengah juga menyayangkan sikap Panwas yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif," katanya.
Purnomosidi menambahkan, dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Jawa Tengah Wahyu Setiawan mengungkapkan kesalahan pada bahan kampanye itu melibatkan pasangan calon kepala daerah, KPU Purworejo, dan panwas setempat.
Ia menjelaskan bahwa KPU Purworejo melalui jajarannya akan menarik bahan kampanye yang sudah beredar untuk kemudian direvisi dengan cara menutup bagian yang melanggar PKPU.
"Revisi tidak berarti membuat baru, tapi dapat dilakukan dengan menutup bagian yang keliru karena tidak ada anggaran untuk membuat baru. Diperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menutup bagian bahan kampanye yang keliru itu antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahan kampanye berupa pamflet milik pasangan nomor urut 1, Nurul Triwahyuni - Budi Sunaryo dinyatakan melanggar oleh Panwaslu Kabupaten Purworejo. Pernyataan tersebut diambil melalui rapat pleno tertutup yang digelar Panwaslu, akhir pekan lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo, Gunarwan SE saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah memutuskan bahwa bahan kampanye paslon nomer urut 1 diputuskan melanggar.
"Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian hukum, bahan kampanye milik paslon nomor 1 yang difasilitasi KPU ada materinya melanggar aturan. Jumlahnya ratusan ribu dan sebagian sudah disebar untuk kegiatan kampanye," terangnya, kemarin.
Lebih lanjut diungkapkan Gunarwan, bahan kampanye bermasalah yang difasilitasi KPU tersebut jumlah 181 ribu lebih. Dalam materinya, Panwas menemukan bahan kampanye tersebut mencantumkan displai pejabat negara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far, serta seorang kepala desa di Kecamatan Loano. (baj)