K. ANAM SYAHMADANI/RATEG |
"Setelah dipantau, yang kerja hanya dua orang pemecah batu. Kami meminta, ada kepastian kapan pengerjaan akan selesai. Pengerjaan harus disesuaikan dengan spesifikasi. Pemasangan batu belah di selatan, campuran adukkannya harus sesuai," kata Ketua Komisi III Sutari, didampingi sekretaris komisi Rofii Ali, dan anggota komisi Eny Yuningsih, H Ahmad Satori, Triyono, Yusuf Al Baihaqi, Eko Patrio Sumadi, dan Sudarso.
Sutari menerangkan, dinding pengaman pantai berfungsi untuk menahan abrasi yang ada di wilayah PAI. Dengan adanya sabuk pantai itu, gelombang tinggi yang datang dari laut tidak akan menggerus pantai. Komisi III menyarankan, pembangunan dinding pantai tidak mengorbankan seluruh hamparan pantai.
"Meski harus dipikirkan dari gambar yang ada, apa hanya menyisakan hamparan pantai sebelah barat atau menghilangkan seluruh hamparan pantai? Saran kami, agar hamparan pantai di sebelah barat disisakan," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Di tempat sama, Pengawas Proyek Pembangunan Dinding Pengaman Pantai Wildan mengatakan, dinding pengaman pantai dikerjakan PT Putra Kencana Indramayu, dibangun sepanjang 825 meter dengan lebar 8,6 meter, membentang dari sisi paling timur hingga barat PAI. Saat ini, pengerjaan baru rampung 25 persen dan akan dikerjakan dalam jangka waktu 120 hari sejak 1 September. (nam)