• Berita Terkini

    Sabtu, 17 Oktober 2015

    Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilukada di Jawa Tengah

    radarpemalang
    PEMALANG - Seluruh satuan jabatan tertingi di kabupatan/ kota harus bisa menahan dan mengendalikan diri. Hal tersebut terkait pemilihan bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota serentak di seluruh Indonesia 9 Desember 2015 mendatang

    Devisi Pengawasan Bawaslu RI, Daniel Zuchron menyampaikan, tingkat kordinasi adalah cara prosedur yang harus dilakukan, tetapi soal intensitas terserah Bawaslu di tingkat provinsi karena mereka yang bisa menilai butuh dengan cara apa untuk mendekati potensi masalah tersebut. “Makanya ini acara Bawaslu Provinsi Jawa tengah yang mengumpulkan 4 kabupaten dan itu bagus sekali karena faktanya tadi muncul beragai permalsahaan terkait Pemilukada di masing-masing kabupaten/ kota,” terang Daniel, kemarin di Hotel Regina Pemalang.

    Lebih lanjut Daniel mengatakan, jabatan tertinggi Pegawai Negeri Sipil di suatu kabupaten/ kota adalah bupati atau Sekda, oleh karenanya terkait netralitas PNS, pejabat tersebut harus bisa menahan dan mengendalikan diri untuk tidak terlibat langsung dalam proses pemilukada yang sedang berlangsung, karena jika terlibat atau terbukti tidak netral bisa terkena sanki undang-undang tentang netralitas PNS.

    Secara keseluruhan tentang PNS, aturan pemberian sanksi baik berat maupun ringan sudah diatur. Bawaslu hanya mengirimkan data bahwa orang tersebut bemasalah dan coba untuk diperiksa, tetapi dalam konteks tindak lanjut  ada yang perlu ditindaklanjuti sampai ke Bawaslu RI ada yang cukup selesai di Panwaskab.

    Disampaikan pula, pelanggaran terkait netralitas PNS bisa dijumpai di semua daerah, walaupun tingkat dan intensitasnya berbeda-beda. Untuk permasalahan Sekda Pemalang secara umum Bawaslu sudah meneruskan surat ke Kemeneterian PAN-RB. “Poinnya siapapun jika sudah ada laporan dari provinsi ke Bawaslu RI akan ditindaklanjuti, karena kita sudah komit dengan hal itu,” terangnya.

                Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo dalam acara rakor dengan mitra kerja pemilihan bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil walikota di Jawa Tengah Tahun 2015 di tempat yang sama melaporkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan laporan dari 19 Panwas Kabupaten/ kota terdapat 99 dugaan pelanggaran pemilihan.


    Yaitu mencakup keterlibatan kepala desa/ perangkat 20 kasus, keteribatan PNS 7 kasus, penggunaan fasilitas pemerintah 7 kasus, penyelenggaran pemilihan tidak netral 3 kasus, kampanye di luar jadwal 3 kasus, mahar politik 1 kasus, sengketa pemilihan 1 kasus yaitu di Pemalang dan 57 kasus terkait pelanggaran admisnitrasi. Dari 99 kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/ kota Kebumen, Boyolali, Kabupaten dan Kota Semarang, Blora, demak Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, sragen, Purbalingga, Pemalang, Kabupaten dan Kota Pekalongan, Magelang, Klaten, Kendal dan Grobogan.” Itu laporan per 1 Oktober 2015,” terangnya (rid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top