istimewa |
Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Faizal SIK MH, penangkapan Rido Berkah Kurniawan berawal saat tersangka membeli BBM di SPBU di Jalan puring Km 3 Kecamatan Gombong pada Selasa (27/10/2015). Saat itu, tersangka membeli 420 liter BBM menggunakan 15 jerigen. Solar itu kemudian dibawa pelaku dengan kendaraan sepeda motor roda tiga merk Kaisar warna hitam nopol Z 2407 FI.
"Pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan pembelian di SPBU tersebut," ujar Kapolres Kebumen Faizal SIK MH seperti dituturkan Kasatreskrim, AKP Willy Budiyanto SH MH didampingi Kasubag Humas AKP Wasidi SH dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Kebumen Ipda Sujatno SH, Kamis (29/10).
Dijelaskan Willy, pelaku sebenarnya membawa surat rekomendasi. Tapi surat rekomendasi yang dibawa hanya untuk membeli bensin, itupun jumlahnya maksimal 50 liter. Surat rekomendasi itu juga tak sesuai karena harusnya dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen. Sementara yang dibawa pelaku adalah surat rekomendasi dari kecamatan. "Jadi dia menyalahgunakan surat rekomendasi bensin untuk membeli solar," tutur Willy.
Belakangan diketahui, solar tersebut ia jual kembali ke pemilik tambak udang yang berada di pesisir pantai selatan Kabupaten Kebumen. Modus pelaku adalah meraih keuntungan. Sebab, harga solar yang hanya Rp 6.700 dia jual seharga Rp 7.500- Rp 8 ribu atau mendapat untung Rp 800-Rp 1300 perliter.
"Selisih harga inilah yang ia kejar. Sekali ngangkut dia bisa bawa untung Rp 400 ribu. Bahkan solar sebanyak itu bisa habis dalam waktu sehari saja," beber Willy.
Terkait kasus ini, Willy juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk operator dan pengelola SPBU tersebut. Ini untuk mengungkap ada tidaknya unsur kesengajaan dalam pembelian solar tersebut. Dari pemeriksaan sementara, operator SPBU mengaku lalai tidak memeriksa surat rekomendasi yang dibawa pelaku. "Dia hanya menanyakan bawa surat rekomendasi atau tidak dan tidak memeriksa secara teliti," tandasnya.
Rido dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Adapun ancaman pidananya, paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 juta. (has/cah)