fuad/ekspres |
Aksi penyamaran ini berakhir sukses. Di lokasi yang dikenal dengan Pasar Kewan (Sarke) ini, polisi mengamankan dua penjudi berikut barang bukti. Mereka adalah Mustakim (42), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Buluspesantren dan M Chomsin (35), warga Desa Gesikan Kecamatan Kebumen. Turut pula diamankan dua ekor ayam jago masing-masing warna klawu dan wido atau hijau, kaleng cat dan tiga buah spon.
"Kita juga mengamankan uang tunai ratusan ribu yang diduga digunakan sebagai uang taruhan judi," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH seperti dituturkan Kapolsek Kota AKP Yohanes Hari Pracoyo kepada Ekspres, Minggu (25/10/2015).
Yohanes menuturkan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga merasa tergangggu dengan adanya judi sabung ayam di siang bolong tersebut. Setelah diselidiki, laporan tersebut ternyata benar adanya.
Namun petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH tak buru-buru langsung melakukan penggerebekan. Taktik dan strategi pun dirancang untuk menangkap para pelaku judi sabung ayam tersebut. Sejumlah anggota unit Reskrim dikirim ke lokasi judi sabung ayam. Tugasnya menyamar sebagai penonton sekaligus mengidentifikasi para pelaku perjudian. Agar tak dicurigai, reserse ini juga pura-pura ikut memasang taruhan.
Menurut Yohanes, penyamaran ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, pengungkapan kasus perjudian kadang terganjal proses pembuktian. "Makanya sebisa mungkin harus tangkap tangan, ada pelaku dan barang bukti. Pada kasus judi sabung ayam ini, penonton juga ikut melakukan taruhan," imbuhnya yang disambut anggukan kepala Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH.
Setelah informasi dirasa cukup, penggerebekan pun segera dilakukan. Dua penjudi yang tertangkap tangan segera digelandang ke Mapolsek Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian."Para tersangka masih kita tahan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Yohanes. (has)