IMAM/EKSPRES |
Berkas SK Pemberhentian BW sebagai PNS bernomor KEP-8862/PJ.01/UP.84/2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, tertanggal 20 Oktober 2015 itu diserahkan oleh Ketua Relawan Bambang Widodo (RBW) Musyrifan dan diterima oleh Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro.
Calon Bupati/Wakil Bupati yang berlatar belakang PNS, kata Paulus Widiyantoro, memang harus menyerahkan surat pemberhentian sebagai PNS paling lambat 60 hari setelah ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.
Dijelaskannya, batas akhir penyerahan SK tersebut paling lambat 23 Oktober mendatang. Pasalnya pasangan calon telah ditetapkan menjadi peserta Pilbup Kebumen 2015 pada 24 Agustus lalu. Namun sebelum batas akhir penyerahan selesai, ternyata BW sudah dapat menyerahkan SK itu. Dengan begitu maka syarat pencalonan BW sebagai calon bupati Kebumen secara formal telah terpenuhi semua. “Kita memberi apresiasi yang tinggi kepada semua pasangan calon yang telah berusaha keras untuk memenuhi semua berkas pencalonan,” katanya.
Bambang Widodo SE MM sebelumnya menjabat sebagai PNS di Kementerian Keuangan Surabaya, dengan Jabatan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur.
Ketua Relawan Bambang Widodo (RBW) Musyrifan mengatakan, baru terpenuhinya persyaratan BW di hari-hari terakhir lebih disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan SK setiap institusi waktunya berbeda-beda. Dan, bukan karena sebab yang lain. Oleh sebab itu, begitu SK terbit, pihaknya langsung menyerahkannya ke KPU. “Saat SK itu terbit maka langsung kita serahkan ke KPU,” ungkapnya.
Menurutnya adanya pemberitaan di media massa yang menyatakan BW terancam dicoret, telah membuat banyak pendukung BW bertanya-tanya. Hal inilah yang kemudian membuat tim sukses BW termotivasi untuk terus mengurus SK Pemberhentian PNS. “Kami justru semakin termotivasi dan ternyata respon masyarakat kepada BW sangat tinggi,” bebernya.
Musyrifan menambahkan dengan adanya SK pemberhentian itu, yang menunjukan bahwa BW telah memenuhi semua syarat administrasi, maka pihaknya semakin mantap untuk mendukung BW sebagai calon bupati Kebumen. “Pada sisa waktu kampanye ini kita akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk memenangkan BW menjadi Bupati Kebumen,” ucapnya.
Di Pilbup Kebumen, Bambang Widodo berpasangan dengan Sunarto. Mereka mendapatkan nomor urut tiga. Sementara, nomor urut satu Khayub M LUtfi-Akhmad Bakhrun yang diusung PKS, NasDem, Golkar. Adapun pasangan nomor urut dua M Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz (PAN, Gerindra, PKB dan Demokrat).
Pilbup akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. (mam)