• Berita Terkini

    Selasa, 20 Oktober 2015

    BW Terancam Dicoret dari Pencalonannya sebagai Kandidat Bupati

    Sudarno Ahmad/Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bambang Widodo terancam tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kandidat Bupati Kebumen pada Pilbup, 9 Desember. Pasalnya, hingga kini kandidat yang disebut BW oleh pendukungnya itu belum menyerahkan SK pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

    Syarat menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS menurut Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro, mengacu Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 bahwa 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah, calon yang sebelumnya berstatus PNS atau anggota DPRD, harus menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang.

    "Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan pada saat pendaftaran. Ini yang belum diserahkan surat pemberhentian dari instansi bersangkutan," terang Paulus Widyantoro, kepada kebumenekspres.com usai mengikuti acara Debat Kandidat, di Hotel Candisari Karanganyar, Senin (19/10/2015).

    Paulus menjelaskan, pasangan calon telah ditetapkan menjadi peserta Pilbup Kebumen 2015 pada 24 Agustus lalu. Artinya, bagi calon dengan latar belakang PNS wajib menyerahkan SK Pemberhentian sebagai PNS paling lambat 23 Oktober mendatang.

    "Kami sudah mengirim surat dua kali kepada yang bersangkutan. Bahkan kita tembuskan ke parpol-nya dan Panwas, kami meningatkan bahwa batas akhir penyerahan SK pemberhentian sesuai dengan PKPU 12/2015 adalah 60 hari sejak calon tersebut ditetapkan. Dulu ditetapkan 24 Agustus, 60 harinya jatuh pada 23 Oktober nanti," ungkapnya.

    Namun, hingga dua kali dilayangkannya surat peringatan tersebut, calon bupati dimaksud belum juga menyerahkan SK pemberhentiannya. "Kami tetap mengharapkan tanggal 23 (Oktober) sudah diserahkan ke KPU," pinta Paulus.

    Jika mengacu pada Peraturan KPU nomor 12/2015, jika sampai 23 Oktober, yang merupakan batas akhir pengumpulan kelengkapan SK Pemberhentian sebagai PNS belum diterima KPU Kebumen, secara otomatis gugur karena pencalonannya tidak memenuhi syarat (TMS). Apabila hal tersebut benar-benar terjadi, maka berarti pasangan calon bupati hanya ada dua pasangan. Karena satu pasangan calon dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan dengan calon lain.

    Namun  demikian, kata Paulus , pihaknya belum berani memastikan karena akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KPU Pusat."Apakah setelah dinyatakan TMS berarti gugur atau bisa diganti, KPU Kebumen masih harus berkonsultasi dengan KPU Pusat," ujar Paulus.

    Dimintai konfirmasinya, Bambang Widodo, membenarkan pihaknya belum menyerahkan SK Pemberhentian sebagai PNS. Hal itu karena SK dimaksud belum diterima dari instansi tempatnya bekerja dulu.  "Sudah kita ajukan, nanti keputusannya kan tinggal menunggu. Kan terakhir katanya tanggal 23, Insya Allah sudah pasti keluar," kata mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

    Hingga kemarin, Bambang Widodo, masih belum mengetahui kepastian turunnya SK Pemberhentian tersebut. "Kalau prosesnya sejauh mana, tanyakan ke Kementerian. Saya kira setiap institusi punya aturan masing-masing," tegasnya.

    Meski belum ada kejelasan, pria asli Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, itu optimis SK pemberhentian akan segera diterima. Sehingga pencalonannya tidak bermasalah. "Kita sudah berusaha, sudah bekerja tinggal keputusannya kita serahkan kepada yang maha kuasa," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top