• Berita Terkini

    Jumat, 09 Oktober 2015

    Jadi DPO Setahun, Pria Wonosobo Dibekuk Polisi

    NURUL FATAH
    WONOSOBO - Setelah menjadi buronan selama setahun lebih, SU (46) warga Desa Sumber, Kecamatan Lumajang, Wonosobo, akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Reban. SU terlibat pencurian bersama dengan DW warga Desa Kemesu, Reban, pada bulan Maret 2014. Mereka berdua membobol sebuah kios konter milik Yulianah warga Desa Kemesu, Reban.

    Kapolsek Reban Iptu Busono SH, mengungkapkan, SU bersama DW melakukan aksi pencurian sekira pukul 01.00 WIB di sebuah kios konter milik Yulianah yang juga tetangga dari salah seorang pelaku.

    "Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menarik paksa papan belakang kios yang digunakan sebagai dinding dengan menggunakan tangan kosong. Setelah papan berhasil ditarik sampai patah, pelaku masuk ke dalam kios konter melalui sela-sela papan yang sudah dipatahkan," ujar Kapolsek.

    Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil 6 slop rokok berbagai merk, satu bungkus rokok, empat lembar voucher isi ulang masing-masing bernilai Rp 100 ribu, satu box kartu perdana berisi 100 lembar dan 20 botol minyak wangi masing-masing berisi 10 ml. Selanjutnya, keduanya langsung melarikan diri.

    Korban yang mengetahui jika kios miliknya telah dibobol pencuri, langsung melaporkannya ke Polsek Reban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. "Keduanya masih dengan membobol papan kios yang terbuat dari kayu, semua yang ada di dalam kios dibawa kedua pelaku. Korban baru mengetahuinya pada pagi harinya," ujarnya.

    Berdasarkan laporan dari korban, petugas langs ung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan para saksi. Hingga akhirnya DW berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2015 lalu. DW yang berhasil ditangkap mengaku jika dia melakukan perbuatannya bersama dengan SU.

    Setelah melakukan pengejaran selama satu tahun lebih, akhirnya petugas Polsek Reban berhasil membekuk SU yang sebelumnya melarikan diri di Kalimantan dan bekerja serabutan. Penangkapan tersebut juga merupakan kerjasama dengan masyarakat yang menginformasikan jika SU diketahui sudah pulang dari Kalimantan.

    "SU saat ini harus menyusul DW yang lebih dulu masuk ke dalam penjara pada Februari lalu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Iptu Busono. (rul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top