AHMAD KHAIRUDIN/RASO |
Sindikat narkoba ini beroperasi menggunakan peralatan handphone dan rekening. Sehingga saat bertransaksi antara penjual dengan pembeli tak perlu bertemu. Pelaku pengedar yakni seorang perempuan bernama LH alias Mona, 46, warga Banjarsari, Solo dan ATY alias Gepeng , 36, warga Banjarsari, Solo.
Barang bukti yang disita dari Gepeng yakni 100 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 2 paket, timbangan digital, handphone, kartu ATM, dan tas warna hitam. Kemudian, dari ari Mona disita 12 paket kecil sabu-sabu, handphone, dan timbangan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Achmad Lutfi didampingi Kasat Narkoba Kompol Kristyono menuturkan, kedua pelaku itu sudah dijadikan target operasi (TO). Dari hasil pemeriksaan keduanya menjadi kurir seorang bandar yang ada dalam Lapas Sragen.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan muncul nama Memble dari Lapas Sragen. Segera kami periksa, namun tidak ada sama sekali barang bukti. Kami periksa pada Jumat malam," ungkap kapolresta.
Menurut Lutfi, jaringan itu cukup sulit diungkap karena berlaku sistem sel antara penjual dengan pembeli. Bahkan, kedua kurir tersebut sama sekali tidak mengenal calon pembelinya. Mereka bergerak hanya berdasar perintah melalui handphone.
Lutfi menegaskan, Solo menjadi jalur perlintasan yang empuk bagi para pengedar narkoba. Pihaknya sulit menemukan bandar besar lantaran mereka mengendalikan dari luar kota.
Sementara itu, pengedar yang tertangkap Gepeng mengatakan, ia baru dua bulan menjalani profesi kurir narkoba. Meski demikian, dia sudah mendapat kiriman 8 kali dengan upah Rp 2,5 juta tiap ons. "Saya tidak tahu dijual ke siapa, tinggal tunggu perintah kirim ke alamat tertentu," ungkapnya.
Pengedar lain Mona mengaku hanya menggantikan tugas seseorang. Namun, dia mengatakan lupa berapa kali menjual barang haram tersebut. "Tiap gram saya dapat Rp 25 ribu," kata ibu rumah tangga ini.
Kasat Narkoba Kompol Kristiyono mengaku pihaknya tidak bisa menjerat bandar karena tidak memiliki alat bukti. “Kami sudah ke Sragen segera sesaat ada indikasi bandar dari Sragen. Namun setelah digeledah, tidak temukan apa-apa," tuturnya.
Untuk pelaku yang tertangkap akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan. Ancaman maksimal pidana mati dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (din/ria)