fuad/ekspres |
Lima oknum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) diduga kuat mengincar puluhan sekolah sebagai target pemerasan.
Setidaknya ini terlihat dari daftar sekolah-sekolah yang mereka pegang. Di daftar tersebut terdapat puluhan sekolah penerima bantuan yang tengah melakukan proses pembangunan. Sekolah-sekolah inilah yang rencananya akan mereka datangi untuk diperas. Beruntung aksi pelaku pemerasan ini berhasil dicegah jajaran Polres Kebumen setelah mereka tertangkap ketika mencoba melakukan pemerasan di SMP Negeri 1 Prembun, Selasa (13/10/2015) kemarin.
"Dari penuturan pelaku, mereka mendapatkan daftar tersebut dari salah satu sekolah yang mereka datangi," ujar Wakapolres Kebumen Kompol Parasian H Gultom SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto pada gelar perkara di Mapolres Kebumen, Selasa (20/10) siang.
Wakapolres menuturkan, sebagian besar sekolah tersebut berada di daerah Purworejo. Dari daftar sekolah itu, sejumlah nama sekolah sudah dicentang oleh para pelaku. Yang dicentang menandakan sekolah tersebut sudah didatangi kawanan pelaku.
Saat ini, kata Wakapolres, lima oknum LSM tersebut sudah diamankan di Mapolres Kebumen. Mereka adalah Dodo Widhiar (45), Yugo Pramono (30), Purwanto (46), Zulfrizal (40) dan Dedi Haryanto (46). Semua tersangka beralamat tinggal di Tangerang Provinsi Banten.
Selain menahan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil Daihatsu Xenia warna biru Nopol B 1024 WD, satu buah kamera digital Canon EOS 550 D, sejumlah handphone dan dua lembar surat tugas dari DPP LAKI. Barang bukti lain adalah satu buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Dedi Heryanto dan ATM Mandiri.
"Rekening bank ini rencananya akan digunakan pelaku untuk menampung uang transfer dari sekolah-sekolah yang berhasil mereka peras," lanjut Wakapolres yang juga didampingi Kasubag Humas AKP Wasidi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi sekolah sasaran secara bersama-sama menggunakan mobil milik tersangka Dodo. Berbekal surat penugasan bodong, mereka mengaku dalam rangka monitoring pembangunan sekolah yang mereka nilai tidak beres.
Selanjutnya mereka berbagi peran. Ada yang bertugas memfoto proses pembangunan, pelaku lain mencatat plang papan kegiatan pembangunan. Sedangkan sejumlah pelaku melakukan intimidasi terhadap pihak sekolah. Modusnya mereka mencari-cari kesalahan pembangunan yang tengah dilakukan sekolah tersebut. Bisa dengan menyebut material bangunan tidak sesuai spek atau menuding ada penggelapan anggaran. Bahkan kawanan ini mengancam akan melapor ke KPK dan Kementrian Pendidikan.
"Intinya pelaku mengintimidasi agar pihak sekolah takut, kemudian mereka menawarkan jalan damai dengan meminta sejumlah uang," kata Wakapolres.
Kepada pihak sekolah, pelaku sempat mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian berubah mengaku dari Kementrian dan akhirnya mengaku dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Menurut Wakapolres, LSM boleh-boleh saja melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan. Namun harus dilakukan secara benar dan ujung-ujungnya tidak meminta uang bahkan memeras.
"Kalau sudah memeras, itu masuk perkara pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Wakapolres seraya menyebut jika para pelaku dijerat pasal 368 juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.
Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto menuturkan jika pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sebab ada indikasi pelaku tidak hanya beraksi di Kebumen saja. Beberapa kabupaten lain seperti Purworejo dan kabupaten yang berada di Wilayah DIY juga tidak luput dari sasaran oknum tersebut. Sejumlah sekolah bahkan dikabarkan sudah mentransfer uang kepada komplotan ini.
"Selain sekolah, ada laporan jika mereka juga mencoba memeras di SPBU. Modusnya mereka menyoal soal penjualan BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Kemudian mereka meminta uang kepada pengelola SPBU," ujar Willy.
Sebelumnya, kawanan pemeras ini ditangkap tim Resmob Polres Kebumen usai mencoba melakukan pemerasan terhadap SMPN 1 Prembun.
Kejadian berawal ketika kelima pelaku mendatangi SMP N 1 Prembun, Minggu (11/10). Namun karena sekolah libur, mereka kembali datang pada Selasa (13/10) dan ditemui Kepala SMPN Prembun, Widhiyanto SPd. Selanjutnya mereka meminta uang sebesar Rp 50 juta, sebagai tanda damai. Sebab, komplotan ini menuding proses pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Sekolah (DAK) tidak beres.
Setelah terjadi tawar-menawar akhirnya pihak sekolah sepakat membayar uang Rp 35 juta. Uang tutup mulut itu akan ditransfer ke rekening salah satu pelaku.
Tapi tanpa sepengetahuan pelaku, pihak sekolah juga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib hingga akhirnya para pelaku berhasil digulung petugas. (has)