• Berita Terkini

    Senin, 19 Oktober 2015

    Khayub Miliki Dana Kampanye Terbesar, BW Paling Sedikit

    dok/ekspres
    Laporan Dana Kampanye Tahap II
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilbup Kebumen 9 Desember 2015 mendatang, telah melaporkan dana kampanye tahap kedua. Ketiganya telah menyampaikan laporan sebelum batas akhir pelaporan pada Jumat (16/10) lalu.

    Dari hasil laporan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, pasangan nomor urut 1 Khayub Mohamad Lutfi-Akhmad Bakhrun, memiliki dana kampanye terbesar. Pasangan yang diusung Nasdem, PKS dan Golkar itu memiliki dana kampanye  sebesar Rp 1,6 miliar.

    Pasangan yang mengusung slogan "Bersama Khayub-Bakhrun,  Guyub Rukun Mbangun Kebumen", menyampaikan laporan dana kampanye tahap kedua tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 14.15 WIB.

    Selanjutnya, pasangan calon Mohammad Yahya Fuad- Yazid Mahfudz menyampaikan laporan dana kampanye tahap dua pada Jumat 16 Oktober 2015 pukul 15.50 WIB. Pasangan nomor urut 2,  yang diusung oleh koalisi besar, Gerindra, PKB, PAN, dan Demokrat ini menyampaikan laporan dana kampanye sebesar Rp 400 juta.

    Sedangkan, pasangan calon dengan jargon "Kebumen Maju, Aku Sing Ora Kelalen", itu menjadi pasangan yang memiliki dana kampanye terkecil. Pasangan dari PDIP dan Hanura tersebut, sesuai dengan laporannya hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp 200 juta. Selain itu, pasangan ini juga menyampaikan laporan di menit-menit akhir batas pelaporan, yakni pada Jumat 16 Oktober 2015 pukul 17.45 WIB.

    Komisioner KPU Kebumen Divisi Pengawasan, Hukum, Pencalonan dan Kampanye, Solahudin, mengatakan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada KPU Kebumen, dana dari masing-masing pasangan calon tersebut merupakan dana yang berasal dari sumbangan pribadi ketiga pasangan calon. "Penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon hampir semua bersumber dari pasangan calon yang diperoleh dari calon bupati dan wakil bupati baik paslon nomor urut 1, 2 dan 3," kata Solahudin, saat dihubungi, Minggu (18/10).

    Menurut Solahudin, KPU Kabupaten Kebumen menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8/2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.  Sesuai tahapan kewajiban pasangan calon untuk menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye terakhir pada tanggal 16 Oktober 2015, pukul 18.00 WIB. "KPU Kebumen telah melakukan pencermatan terhadap kelengkapan informasi dan format LPSDK sesuai dengan cakupan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Yaitu seluruh penerimaan sumbangan setelah LADK dilaporkan ke KPU Kabupaten Kebumen periode tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan 16 Oktober 2015," bebernya.

    Untuk diketahui, pada laporan awal dana kampanye, pasangan Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz memiliki dana awal kampanye terbesar, dari dua pasangan calon lainnya. Berdasarkan laporan awal dana kampanye, pasangan ini memiliki dan kampanye sebesar Rp 165,3 juta.


    Disusul pasangan Bambang Widodo-Sunarto, menjadi pasangan yang memilik dana awal kampanye terbesar kedua, yaitu sebesar Rp 58,6 juta. Sedangkan, Khayub-Bakhrun, memiliki dana awal kampanye hanya sebesar Rp 45,6 juta lebih.
    Setiap pasangan calon wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU. Laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahap, yakni 26 Agustus, 16 Oktober, dan 5 Desember. Untuk 16 Oktober merupakan batas terakhir laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), sementara untuk 5 Desember adalah batas terakhir dari laporan penerimaan dan pengumuman dana Kampanye (LPPDK).

    Solahudin menyebutkan laporan dana kampanye meliputi beberapa kriteria. Mulai dari kriteria besaran sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, parpol pengusung dan pendukung tidak ditentukan.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan membatasi anggaran kampanye masing-masing pasangan calon maksimal Rp 10 miliar. Pembatasan ini dilakukan guna menekan biaya kampanye ketiga pasangan calon peserta Pilbup Kebumen 2015.

    Paulus mengaku, pihaknya telah sepakat dengan tim pemenangan ketiga pasangan calon terkait pembatasan dana kampanye tersebut. Menurutnya, dengan pembatasan anggaran diharapakan Pilbup Kebumen dapat berjalan dengan azas demokrasi, serta terhindar dari money politic yang kerap terjadi saat masa kampanye berlangsung. "Kami membatasi dana kampanye mereka supaya tercipta suasana Pilkada berazaskan demokrasi," kata Paulus Widyantoro.

    Ketua Panwas Kabupaten Kebumen, Suratno, menambahkan terdapat perbedaan mendasar pelaksanaan kampanye Pilkada sebelumnya. Sebab pada Pilbup kali ini, selain dilakukan secara serentak, pelaksanaan Kampanye juga banyak difasilitasi oleh KPU. Ia menegaskan, ruh ketentuan ini adalah untuk mengurangi cost politik pada pesta demokrasi untuk memilih bupati dan wakil bupati. Sehingga pasangan calon tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu banyak karena pengadaan dan beberapa pelaksanaan kampanye dibiayai dari dana APBD.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top