PURWOREJO-Bahan kampanye milik pasangan nomor urut 1 Nurul Tri Wahyuni-Budi Sunaryo diputuskan melanggar aturan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. Hal itu diungkap dalam Panwas melalui rapat pleno yang digelar secara tertutup, akhir pekan lalu.
"Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian hukum, bahan kampanye milik paslon nomor 1 yang difasilitasi KPU ada materinya melanggar aturan. Jumlahnya ratusan ribu dan sebagian sudah disebar untuk kegiatan kampanye," ujar Ketua Panwas Purworejo Gunarwan dalam siaran persnya, kemarin.
Lebih lanjut diungkapkan Gunarwan, bahan kampanye bermasalah yang difasilitasi KPU tersebut jumlah 181 ribu lebih. Dalam materinya, Panwas menemukan bahan kampanye tersebut mencantumkan displai pejabat negara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far, serta seorang kepala desa di Kecamatan Loano.
Klarifikasi Panwas terhadap calon wakil bupati nomor urut 1 Budi Sunaryo, diakui bahwa bahan kampanye yang difasilitasi KPU tersebut dicetak sesuai dengan yang diajukan oleh tim kampanyenya pada tahap pendaftaran calon beberapa waktu lalu.
Menurut Gunarwan, pencantuman foto-foto pejabat dan kepala desa tersebut dikualifikasikan sebagai bentuk pelibatan orang-orang terlarang dalam kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye.
Rapat pleno Panwas, sambungnya, memutuskan bahwa materi bahan kampanye tersebut melanggar ketentuan pasal 24 ayat (2) juncto pasal 61 ayat (1) juncto pasal 61 ayat (1) juncto pasal 62 jucnto pasal 66 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Panwas sudah membuat rekomendasi yang isinya meminta KPU menarik bahan kampanye yang melanggar aturan tersebut dan ditindaklanjuti dengan memfasilitasi penggantian bahan kampanye dengan desain baru yang materinya sesuai dengan regulasi kampanye," katanya.
Diungkapkan Gunarwan, surat rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke KPU, akhir pekan lalu. Panwas saat ini menunggu tindaklanjut dari rekomendasi mengingat sesuai dengan ketentuan ada kewajiban dari KPU menindaklanjuti rekomendasi Panwas yang merupakan hasil dari kegiatan penanganan pelanggaran.
Ditambahkan Gunarwan, bahan kampanye yang melanggar aturan tersebut menjadi persoalan yang cukup serius. Dia khawatir jika tidak ditangani sejak sekarang pada saatnya nanti akan menjadi salah satu dalil hukum yang muncul apabila muncul gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. (baj)
"Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian hukum, bahan kampanye milik paslon nomor 1 yang difasilitasi KPU ada materinya melanggar aturan. Jumlahnya ratusan ribu dan sebagian sudah disebar untuk kegiatan kampanye," ujar Ketua Panwas Purworejo Gunarwan dalam siaran persnya, kemarin.
Lebih lanjut diungkapkan Gunarwan, bahan kampanye bermasalah yang difasilitasi KPU tersebut jumlah 181 ribu lebih. Dalam materinya, Panwas menemukan bahan kampanye tersebut mencantumkan displai pejabat negara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far, serta seorang kepala desa di Kecamatan Loano.
Klarifikasi Panwas terhadap calon wakil bupati nomor urut 1 Budi Sunaryo, diakui bahwa bahan kampanye yang difasilitasi KPU tersebut dicetak sesuai dengan yang diajukan oleh tim kampanyenya pada tahap pendaftaran calon beberapa waktu lalu.
Menurut Gunarwan, pencantuman foto-foto pejabat dan kepala desa tersebut dikualifikasikan sebagai bentuk pelibatan orang-orang terlarang dalam kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye.
Rapat pleno Panwas, sambungnya, memutuskan bahwa materi bahan kampanye tersebut melanggar ketentuan pasal 24 ayat (2) juncto pasal 61 ayat (1) juncto pasal 61 ayat (1) juncto pasal 62 jucnto pasal 66 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Panwas sudah membuat rekomendasi yang isinya meminta KPU menarik bahan kampanye yang melanggar aturan tersebut dan ditindaklanjuti dengan memfasilitasi penggantian bahan kampanye dengan desain baru yang materinya sesuai dengan regulasi kampanye," katanya.
Diungkapkan Gunarwan, surat rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke KPU, akhir pekan lalu. Panwas saat ini menunggu tindaklanjut dari rekomendasi mengingat sesuai dengan ketentuan ada kewajiban dari KPU menindaklanjuti rekomendasi Panwas yang merupakan hasil dari kegiatan penanganan pelanggaran.
Ditambahkan Gunarwan, bahan kampanye yang melanggar aturan tersebut menjadi persoalan yang cukup serius. Dia khawatir jika tidak ditangani sejak sekarang pada saatnya nanti akan menjadi salah satu dalil hukum yang muncul apabila muncul gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. (baj)