• Berita Terkini

    Kamis, 22 Oktober 2015

    Panwas Butuh 2.385 Pengawas TPS

    ilsutrasi/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Panitia Pengawas Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan ditugaskan pada Pilbup 9 Desember 2015 mendatang. Pendaftaran Pengawas TPS tersebut akan dimulai 26-31 Oktober 2015.

    Ketua Panwaskab Kebumen, Suratno, menyatakan pihaknya membutuhkan 2.385 pengawas TPS yang akan disebar di 460 desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen. "Jumlah Pengawas TPS adalah satu orang per TPS yang berkedudukan di TPS," kata Suratno, di Sekretariat Panwaskab Kebumen, Rabu (21/10/2015).

    Menurut Suratno, pengawas TPS inilah yang nantinya dapat memaksimalkan kinerja pengawas. Selain juga memperkuat keberadaan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Panwascam. Pengawas TPS memiliki masa kerja satu bulan dan dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara. "Dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara," ucapnya.

    Suratno menjelaskan, pengawas untuk TPS bersifat ad-hoc. Secara struktural berada di bawah naungan Panwascam dan PPL. Diharapkan, keberadaan mereka bisa memberikan ruang yang lebih luas kepada pengawas pemilu untuk menekan potensi kecurangan. Sebab kecurangan, disebut sering bermula dari tingkat TPS.

    Pengawas TPS akan memantau jalannya pemungutan suara pada hari pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebelumnya, mereka juga bakal turut memetakan daerah-daerah dan siapa saja yang berpotensi terjadi kecurangan. "Panwascam dan PPL agar benar-benar selektif dalam memilih calon Pengawas TPS," ujarnya.

    Suratno menuturkan, selain memenuhi beberapa persyaratan administratif. Yang lebih penting Pengawas TPS harus memiliki integritas. "Sebab apabila hal ini tidak menjadi perhatian utama, maka dikhawatirkan banyak pengawas yang terseret turut dalam permainan politik praktis di lapangan," tegasnya.

    Nantinya, lanjut dia, pengawas TPS terpilih akan dilantik secara kolektif di tiga tempat berbeda pada 16-18 November 2015. Pelantikan dibagi ke dalam tiga wilayah Kebumen timur, Kebumen tengah dan Kebumen barat.

    Lebih jauh, Suratno menambahkan bebeda dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, pada Pilbup yang akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, terjadi perbedaan pada sisi pengawasan. Jika sebelumnya pengawas hanya dibentuk hingga tingkat desa/kelurahan (PPL), kali ini  masing-masing TPS akan diisi dengan satu tenaga pengawas, yang disebut pengawas TPS.

    Penambahan pengawas TPS itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top