• Berita Terkini

    Senin, 12 Oktober 2015

    Pemecatan Kader oleh DPC PDIP Klaten Berbuntut Panjang

    KLATEN – Pemecatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Klaten terhadap dua pengurus anak cabang (PAC) berbuntut panjang. Bahkan pemberian sanksi tersebut akan dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Hal ini disampaikan mantan Wakil Sekretaris PAC Jogonalan Didik Arinto Wibowo, kemarin (11/10/2015).

    Dia menilai pemecatan yang dilakukan DPC tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan maupun AD/ART partai. Sebab dia dipilih sebagai pengurus PAC dalam musyawarah anak cabang (musancab) Jogonalan. Namun belum mendapat surat keputusan (SK) dari DPD Jawa Tengah. “Lha wong belum mendapat SK saja sudah dipecat, jadi ibaratnya belum diberi baju tapi sudah diminta buka baju," katanya.

    Selama menjadi wakil sekretaris PAC, dia merasa kepengurusan DPC di bawah kepemimpinan Sunarna tidak pernah menjalankan fungsi sebagai organisasi partai. Konsolidasi dan koordinasi dengan struktur di bawahnya jarang dilakukan. Dia pernah memiliki inisiatif untuk mengumpulkan ranting di ruimahnya.

    “Kami menilai pemberhentian ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Partai Politik. Jadi saya memiliki rencana untuk melaporkan tindakan yang dilakukan DPC ke DPD maupun DPP. Kalau perlu akan saya bawa masalah ini ke konggres partai," tandas dia.

    Dia mengakui saat deklarasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 One Krisnata dan Sunarta datang. Namun hal tersebut sebagai sikap kekecewaan terhadap kepengurusan DPC yang tidak pernah mengadakan konsolidasi dengan pengurus di bawahnya. “Saya bersama beberapa teman memang datang ke acara itu. Dan kami sudah siap jika memang ada sanksi dari partai, tapi harus dilakukan sesuai dengan mekanisme," katanya.

    Sementara itu, Ketua DPC PDIP Klaten Sunarna menanggapi santai upaya dua eks pengurus PAC yang akan melakukan perlawanan. Karena dia menilai pelanggaran yang dilakukan dua pengurus tersebut sudah berat.

    “Ada intruksi dari ketua umum DPP jika kader, pengurus terbukti melanggar intruksi partai saat pilkada maka DPC dapat mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan memberhentikan dari kepengurusan. Sikap ini kami ambil agar kondisi partai semakin kondusif dalam menghadapi pilkada," tegasnya. (oh/un)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top