• Berita Terkini

    Jumat, 16 Oktober 2015

    Pemkab Sragen Evaluasi Penambangan di Jatibatur

    INDRO SUPRIYADI/RASO 
    SRAGEN-Sejumlah perawakilan Ketua RT dan tokoh masyakat Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong dan Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh mendatangi Kantor Pemkab Sragen. Mereka mendesak Pemkab mengevaluasi dan menutup tambang galian C di desa tersebut. Warga kecewa lantaran pengusaha tambang tidak menjalankan kewajiban atas dampak yang ditimbulkan.

    Setiba di Kantor Pemkab Sragen, rombongan warga diterima Wakil Bupati Sragen Daryanto. Dalam pertemuan itu, warga juga sempat melakukan audensi bersama perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dishubkominfo.

    Namyu, perwakilan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh mengatakan, warga mendesak pemerintah bertindak tegas dan berani memberikan sanksi kepada pengusaha tambang. Selain tidak menjalankan kewajiban reklamasi lokasi tambang, mereka juga dinilai arogan dan tidak mentaati kesepakatan yang ditanda tangani bersama warga.
    ”Aktifitas penyiraman untuk meminimalisir debu yang ditimbulkan tidak dilakukan rutin,” bebernya kemarin (15/10).

    Ujang Nuriyanto perwakilan warga lainya menambahkan, selain menimbulkan pencemaran udara, aktifitas penambangan dan angkutan tanah urug dari lokasi tambang di Desa Jati Batur mengakibatkan kerusakan jalan di sepanjang jalur yang dilintasi.

    ”Warga sudah bulat dan bersepakat meminta agar aktifitas tambang ditutup,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti surat kesepakatan yang ditandatangani para ketua RT dan pihak pengusaha tambang kepada peserta audensi.

    Sementara itu, setelah mendengar pernyataan dari warga dan perwakilan dari DPU, BLH dan Dishubkominfo. Wakil Bupati Sragen meminta dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan di lokasi tambang. Tidak hanya itu, wabub juga meminta agar segera ada evaluasi terkait aktifitas penambangan galian C di Desa Jatibatur. Dari keterangan tersebut, wabub menilai ada indikasi pihak pengusaha tambang memang nakal.

    ”Secara perizinan memang sudah ada. Tetapi kita minta segera dicek dan dievaluasi. Kita akan panggil pelaksana proyek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemkab,” papar wabub.

    Dikatakan Daryanto, aktifitas galian c di Jati Batur satu sisi memang dibutuhkan karena kegiatan tersebut berkaitan degan suksesi program pemerintah pusat. Yakni untuk pembangunan jalan tol Solo-Kertosono. Meski demikian, pihaknya berharap pihak penambang tetap memperhatikan dan mentaati aturan-aturan yang harus dijalankan. (in)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top