BOYOLALI - Aktivitas penambangan ilegal di Dusun Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong masih terus beroperasi. Meski sudah beberapa kali ditutup, mereka tidak mengubrisnya. Bila mereka masih tetap nekat operasi, maka pihak terkait mengancam akan menyita backhoe dari lokasi pertambangan.
Pantuan koran ini, hingga kemarin aktivitas pertambangan di Dusun Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong yang berada di pinggir jalan Nogosari- Andong masih terus beroprasi. Bahkan sejak pagi hari, truk pengangkut hasil tambang silih berganti mengisi baknya dengan material berupa tanah urug jenis cadas dan pasir. Antrean truk terlihat mengular di sekitar lokasi pertambangan.
“Beberapa pekan lalu, kami kami telah tutup tambang itu dengan mengambil kunci backhoe. Namun, pada hari ini (kemarin) mulai aktivitas kembali. Kami juga tidak tahu kenapa bisa beroperasi kembali,” terang Pengawas dari Balai Energi Sumber Daya Mineral (BESDM) Jawa Tengah Wilayah Surakarta Subagyo.
Sebelumnya BESDM Provinsi juga masih koordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menggelar razia penambangan tersebut. Namun, hingga saat ini juga belum ada tindakan pengambilan backhoe tersebut.
Kepala Satpol PP Boyolali Choirudin berjanji akan koordinasi dengan BESDM, Polda Jateng, Polres Boyolali untuk menentukan langkah penanganan penambangan ilegal tersebut. Karena aktivitas mereka selama ini telah merugikan pemkab.
“Aktivitas penambangan ilegal tersebut masuk kedalam ranah pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Subagyo.
Akibatnya, jika penambangan itu terus dibiarkan, maka kerugian yang diderita akan semakin banyak. Karena itu, Satpol PP akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal tersebut. Aktivitas mereka telah merusak alam, karena tidak ada jaminan reklamasi dan merugikan pendapatan daerah.
“Jika diperlukan maka backhoenya akan kami ambil. Yang jelas kami akan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait untuk langkah penangannya,” tegasnya. (wid/bun)
Pantuan koran ini, hingga kemarin aktivitas pertambangan di Dusun Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong yang berada di pinggir jalan Nogosari- Andong masih terus beroprasi. Bahkan sejak pagi hari, truk pengangkut hasil tambang silih berganti mengisi baknya dengan material berupa tanah urug jenis cadas dan pasir. Antrean truk terlihat mengular di sekitar lokasi pertambangan.
“Beberapa pekan lalu, kami kami telah tutup tambang itu dengan mengambil kunci backhoe. Namun, pada hari ini (kemarin) mulai aktivitas kembali. Kami juga tidak tahu kenapa bisa beroperasi kembali,” terang Pengawas dari Balai Energi Sumber Daya Mineral (BESDM) Jawa Tengah Wilayah Surakarta Subagyo.
Sebelumnya BESDM Provinsi juga masih koordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menggelar razia penambangan tersebut. Namun, hingga saat ini juga belum ada tindakan pengambilan backhoe tersebut.
Kepala Satpol PP Boyolali Choirudin berjanji akan koordinasi dengan BESDM, Polda Jateng, Polres Boyolali untuk menentukan langkah penanganan penambangan ilegal tersebut. Karena aktivitas mereka selama ini telah merugikan pemkab.
“Aktivitas penambangan ilegal tersebut masuk kedalam ranah pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Subagyo.
Akibatnya, jika penambangan itu terus dibiarkan, maka kerugian yang diderita akan semakin banyak. Karena itu, Satpol PP akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal tersebut. Aktivitas mereka telah merusak alam, karena tidak ada jaminan reklamasi dan merugikan pendapatan daerah.
“Jika diperlukan maka backhoenya akan kami ambil. Yang jelas kami akan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait untuk langkah penangannya,” tegasnya. (wid/bun)