• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Oktober 2015

    Perangkat Desa Jadi Timses Paslon

    Sosialisasi Panwas soal netralitas PNS, baru-baru ini/ilsutrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Untuk kesekian kalinya, Panitia Pengawas (Panwas) menemukan indikasi ketidaknetralan perangkat desa di Pilbup Kebumen 2015. Terbaru, Rasito (40), yang berstatus sebagai Perangkat Desa Donosari Kecamatan Sruweng ditengarai masuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.


    Saat diklarifikasi, Rasito mengakui sebagai anggota tim sukses salah satu pasangan calon. ”Ya, saya memang menjadi tim sukses Khayub, tapi tidak tahu aturannya kalau saya tidak boleh menjadi tim sukses,” ucap Rasito, di hadapan Panwascam Sruweng.

    Anggota Panwascam Sruweng, Bambang Supriaji, memberikan penjelasan seorang perangkat desa dilarang menjadi tim sukses. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa seorang  kepala desa dan perangkat desa dilarang mengikuti kegiatan politik praktis, baik langsung atau tak langsung.

    Setelah menyadari kesalahannya, Rasito pun  bersedia mundur dari tim sukses paslon tersebut. Secara resmi Rasito, mundur setelah menandatangani surat pernyataan pengunduran dirinya bermaterai Rp 6.000 dan disaksikan anggota Panwascam Sruweng. "Dalam Pilkada besok saya akan bersifat netral dan tidak lagi melakukan aktifitas kegiatan yang mendukung ke salah satu paslon," tuturnya.

    Bambang Supriaji, menyampaikan yang bersangkutan secara suka rela menyatakan mengundurkan diri setelah memahami aturannya. "Yang bersangkutan menyatakan mundur tim sukses atau kordes sehari setelah kita minta  klarifikasinya," ujar Bambang Supriaji.

    Ketua Panwaskab Kebumen, Suratno, memberikan apresiasi kepada Panwascam Sruweng yang sudah melakukan upaya preventif dengan memberikan teguran kepada perangkat desa yang menjadi tim sukses. "Namun proses-proses penanganan kasus dan upaya pencegahan agar dilakukan secara formal," kata Suratno, Jumat (23/10/2015).

    Menurut Suratno, kasus keterlibatan perangkat desa dan kepala desa, ke dalam tim sukses pasangan calon, sebetulnya sudah banyak terdeteksi. Namun keterlibatannya ada yang terbuka atau terang-terangan, tetapi ada juga yang sembunyi-sembunyi. "Atau hanya bertindak sebagai ”pemain di belakang layar” . Namun apabila benar-benar nanti dapat dibuktikan, maka Panwas tidak segan-segan akan bertindak tegas, sesuai ketentuan perundangan," tegasnya .

    Suratno, menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 dijelaskan bahwa PNS, kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Sebab sebagai pelayan masyarakat, yang bersangkutan harus netral, tidak boleh memihak pada calon manapun. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top