IMAM/EKSPRES |
Sifat temperamentalnya pun "makan" korban tetangganya sendiri, Mudaim yang menjadi korban penganiayan Mbah Rokhim. Persoalan antar tetangga itupun bergulir ke ranah hukum dan berujung di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Durokim akhirnya dinyatakan bersalah pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar PN Kebumen, Kamis (22/10/2015 ).
Sidang dipimpin Ketua Utari Wiji Hastaningsih SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH dan Firlando SH. Mbah Rokhim dinyatakan bersalah pasal 351 ayat 1 KUHP dan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan namun tidak ditahan.
Menanggapi vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Durokim mengaku tidak keberatan.
Kasus penganiayaan itu, terjadi pada 13 April 2015 lalu. Berawal pada pukul 05.30 WIB , Mudaim (korban) tenagah memperbaiki pematang sawah yang berbatasan langsung dengan sawah milik terdakwa Durokim.
Tiba-tiba, terdakwa datang dan marah-marah. “Kowe wong pinter, Kyai nggarap sawah kok nyorok” katanya kepada Mudaim.
Karena merasa tidak melakukan kesalahan Mudaim membantah tudingan terdakwa dengan mengatakan “sudah benar”. Mendengar jawaban tersebut, seketika terdakwa naik pitam. Tanpa banyak kata, terdakwa memegang badan korban yang kemudian dibanting dan ditekan hingga korban terbenam dalam lumpur.
Akibatnya Mudaim pun terkunci dan tidak dapat berbuat apa. Beruntung saat itu datang warga lain, Munandir yang mencoba melerai pertengkaran tersebut.
Usai mendapat pertolongan, Mudaim pun berkata kepada Durokim bahwa dia tidak akan membalas perbuatannya. Namun, Durokim yang masih emosi malah mengambil cangkul dan mengacungkan ke Mudaim. Merasa terancam Mudim pun lari, seketika itu Durokim mengejar Mudaim dan sambil mengancam “Pokoke nek galengane ora didandani tak pateni”.
Akhirnya karena merasa sakit di pundak dan tangannya, setelah sampai dirumah, Mudaim kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Mirit. Sesuai dengan visum yang dibuat oleh dokter UPTD Puskesmas Mirit dr Kurbyanto Nisum et Repertum No : 445/39/IV2015 tertanggal 31 April 2015 ditemukan luka memar kebiruan samar-samar tipis di bahu kanan depan Mudaim yang disebabkan kekerasan tumpul ringan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Afit Rufiadi SH mengaku menyesalkan apa yang terjadi pada Durokhim dan korban. Menurutnya, kasus seperti ini seyogyanya dapat diselesaikan di tingkat desa dengan cara musyawarah. "Seharusnya ini bisa diselesaikan di tingkat desa, sehingga tidak harus ke pengadilan," ucapnya. (mam)