agung/ekspres |
“Pelaku melakukan perbuatan itu dengan bujuk rayu sehingga korban yang masih dibawah umur itu menuruti kemauan pelaku,” kata Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana SH, Kamis (15/10).
Arsida menyatakan bahwa selama ini korban diakui pelaku sebagai pacarnya. Namun dalam suatu kesempatan, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga terjadi perbuatan yang tidak semestinya. “Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, akhirnya keluarga korban mengetahui dan tidak terima hingga akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Sedang barang bukti yang diserahkan kepada polisi berupa kaos oblong warga krem bertuliskan Kuala Lumpur Malaysia dan celana pendek warna hijau garis-garis.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bisa dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (baj)