Jumat, 16 Oktober 2015

Siapkan Bukti Baru, Penasihat Rina Nilai Penuntasan Kasus Masih Tebang Pilih

KARANGANYAR – Rina Iriani melalui tim penasihat hukumnya telah menyiapkan bukti baru (novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Selain itu, penuntasan kasus ini dinilai masih tebang pilih.

Tim penasihat hukum Rina, M. Taufiq menjelaskan, novum tersebut berisi keterangan terbakarnya berkas perkara proyek perumahan GLA di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). “Kenapa sebuah berkas penting bisa terbakar,” tanya Taufiq, Kamis (15/10).
Materi novum lainnya adalah terkait permintaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan forensik terhadap sebanyak 62 alat bukti yang dipakai jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendakawa Rina. Menurut Taufiq, hal tersebut menjadi kejanggalan yang sangat merugikan Rina.

”Mejelis kasasi Artidjo Alkostar tidak pernah membaca lampiran alat bukti tentang tidak adanya bukti asli yang dijadikan alat dakwaan,” tandas Taufiq.

Dia juga menilai, tambahan hukuman dari enam tahun menjadi 12 tahun penjara janggal. Sebab, Polda Jateng telah menyatakan tidak ada bukti asli terkait dengan perkara tersebut. ”Ini jelas ada aktor intelektual yang ikut mendompleng dalam perkara ini,” ucap Taufiq.

Di sisi lain, mantan terpidana kasus yang sama Romdloni menilai, penegak hukum tebang pilih dalam mengusut kasus GLA. Pria yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun karena ikut menerima gratifikasi dari Rina itu menekankan, banyak pihak yang ikut menikmati aliran dana dari Rina.

”Partai-partai di Karanganyar ikut menerima aliran dana dari Rina. Tapi kenapa penegak hukum tidak mau mengusut tuntas. Pihak-pihak yang menerima sudah disebutkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bahkan disebut di persidangan,” keluhnya.

Karena itu, Romdloni meminta kejati mengusut aliran dana dari rina, baik dari partai politik (parpol) dan pihak lainnya termasuk oknum di Kementerian Perumahan. ”Ada parpol yang menerima lebih dari Rp 1 miliar tapi sampai sekarang belum tersentuh hukum,” terang dia.

”Fakta di persidangan sebelumnya sudah jelas siapa saja yang menerima. Namun orang itu sampai kini justru belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Romdloni. (adi/wa)


Berita Terbaru :