• Berita Terkini

    Kamis, 22 Oktober 2015

    Sopir Honda Jazz yang Menabrak Siswa Ditetapkan sebagai Tersangka


    SUKOHARJO – Setelah memeriksa saksi-saksi selama sepekan lebih, Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan sopir Honda Jazz yang menabrak siswa SMP Khofifah Azatiro, 14, hingga tewas di Jalan Songgo Langit, Baki, sebagai tersangka. Rahajeng Ayu Rahmawati, 31, warga Magesti, Gentan, Baki, Sukoharjo ini dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

    Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Maryadi melalui Kanitlaka Ipda Maryono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Rahajeng Ayu Rahmawati sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Polisi telah memeriksa dua saksi dalam kejadian tersebut. ”Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” papar Ipda Maryono kemarin (21/10).

    Rahajeng Ayu Rahmawati diketahui telah membawa mobilnya melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Songgo Langit di Desa Gentan, Kecamatan Baki. Ketika sampai di Panti Asuhan Karuna Putri mobil menghamtam Khofifah Azatiro, yang tinggal di Jalan Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Baki, Sukoharjo, hingga terseret sekitar 15 meter.

    Selain menabrak dan menyeret Khofifah, mobil Honda Jazz juga menabrak sepeda motor yang dikendarai Muhammad Faud, 36, warga Sidorejo RT 3 RW 96 Sanggrahan Grogol. Akibatnya, pengendara motor dan orang yang memboncengnya jatuh dan mengalami luka ringan.

    Khofifah diketahui meninggal di Rumah Sakit dr Oen Solo Baru. Sementara korban luka ringan akibat kejadian tersebut diketahui tiga orang. Yakni, Iliya Yosa Alfionawati, 14, warga Nungso, Manang Baki; Muhammad Faud, 36, warga Sidorejo, Sanggrahan, Grogol, dan Untari, 35, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

    Sopir yang membawa dua anak, masing-masing berumur empat dan dua tahun ini panik. Saat dia akan menginjak rem, ternyata keliru menginjak gas sehingga mobil melaju kencang. (yan/bun)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top