• Berita Terkini

    Senin, 26 Oktober 2015

    Spanduk Ilegal Muncul di Jalur Protokol

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketentuan untuk hanya memasang alat peraga kampanye yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya tak diindahkan seluruh pasangan calon bupati wakil bupati peserta Pemilukada.

    Seperti alat peraga kampanye berupa spanduk bergambar pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, yang dipasang di sekitar Tugu Lawet Kebumen. Pada spanduk bertuliskan Selamat Hari Santri 22 Oktober Resolusi Jihad. Terdapat juga logo organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan bergambar Fuad-Yazid.

    Jika dilihat dari spanduk yang tidak ada tanda dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kebumen, disinyalir alat peraga tidak berizin alias ilegal. Spanduk tersebut muncul pada 22 Oktober lalu bertepatan dengan peringatan Hari Santri.

    Sebelumnya, di tempat yang sama juga dipasang spanduk bertuliskan ucapan selamat datang kepada jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci. Spanduk tersebut juga bergambar pasangan calon nomor urut 2, Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz. Tak lama setelah spanduk ucapan kepada jamaah haji dicopot, munculah spanduk ucapan selamat hari santri.

    Padahal sebelumnya, Anggota KPU Kebumen Solahudin menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 semua alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU. Pasangan calon dilarang memasang alat peraga kampanye sendiri. Berdasarkan ketentuan tersebut, alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU yang meliputi baliho, spanduk, hingga umbul-Umbul.  "KPU Kabupaten Kebumen telah memasang baliho lima buah disejumlah titik lokasi di Kabupaten Kebumen. Titik lokasinya sesuai dengan kesepakatan dan telah dikoordinasikan dengan tim pasangan calon, Pemkab Kebumen, Kepolisian dan Panwas," ujarnya.

    Lima baliho tersebut telah dipasang, di depan Eks SMA Mashehi Kebumen (seputar Tugu Lawet), depan Pasar Prembun, perempatan Munggu Kecamatan Petanahan. Titik lokasi tengah di Pertigaan Jerukgulung Karangganyar, dan dititik Barat Kebumen di sekitar Pos Kretek, Kecamatan Rowokele.

    Lebih jauh Solahudin, mengatakan pemasangan spanduk yang difasilitasi KPU Kabupaten Kebumen hanya satu buah untuk masing-masing pasangan calon disetiap desa.
    Tak hanya itu, berdasarlkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7/2015, khususnya di ketentuan pasal 30 ayat (3). Yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, termasuk halamanya, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Selanjutnya, di gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

    Sayangnya, hingga Minggu (25/10/2015) spanduk tersebut masih terpampang di lokasi strategis itu. Ketua Panwaskab Suratno, menegaskan pemasangan spanduk tersebut telah melanggar ketentuan. Pihaknya, mengaku sudah melakukan rapat dengan Satpol PP Kebumen dan merekomendasikan agar segera dicopot. "Akan dicopot Senin (hari ini)," kata Suratno, kemarin sore.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top