KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang digelontorkan ke daerah terancam batal atau tidak turun. Utamanya DAK untuk rehab gedung SMA dan SMK swasta. Dengan demikian, dari 91 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA dan SMK), yang berada di Kabupaten Kebumen pun ikut terimbas.
Kepala Bidang Pendidikan Menengan (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Drs H Sudirman tidak menampik hal tersebut.
Dia membeberkan, DAK merupakan dana bantuan hibah dari pemerintah pusat untuk daerah. DAK itu, digelontorkan ke daerah melalui Kas Daerah. Sehingga, Pemkab mengalami kendala karena UU Nomor 23 Tahun 2014 melarang bantuan hibah dari pemerintah untuk kegiatan organisasi maupun lembaga yang tidak berbadan hukum.
Terkait hal itu, pihaknya masih belum mengerti apakah sekolahan swasta harus berbadan hukum hingga sampai KemenkumHAM atau tidak. Pasalnya pada pasal (5) telah menyatakan bantuan hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara atau BUMD, dan/atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Yang bisa dilakukan saat ini, Dikpora Kebumen masih berkonsultasi dengan provinsi.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dalam waktu yang tidak lama hal ini akan segera diatasi. “Insyaalloh pada Oktober ini sudah ada titik terang, kejelasan dan kepastian dari pihak provinsi,” katanya.
Drs H Sudirman menambahkan, jika sudah ada kejelasan dari provinsi maka pihaknya akan sesegera mungkin mengurus DAK. Pasalnya realisasi pembanguan yang menggunakan DAK seharusnya sudah selesai pada Bulan Desember. “Ya kita akan bergerak cepat,” ucapnya.
Menurutnya, pelasanaan DAK untuk prasarana pada SMA/SMK dilaksanakan dengan sistem swakelola meliputi rehabilitasi ruang pembelajaran dan atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya, pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya, ruang perpustakaan berikut perabotnya dan pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya.
“Adapun syarat untuk mengajukan adalah jumlah siswa stabil dan sekolahan mempunyai lahan, jika sekolah negeri maka lahan milik Pemda, namun jika sekolahan tersebut swata maka lahan tersebut milik yayasan atau organisasi yang berbadan hukum,” tuturnya. (mam)
Kepala Bidang Pendidikan Menengan (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Drs H Sudirman tidak menampik hal tersebut.
Dia membeberkan, DAK merupakan dana bantuan hibah dari pemerintah pusat untuk daerah. DAK itu, digelontorkan ke daerah melalui Kas Daerah. Sehingga, Pemkab mengalami kendala karena UU Nomor 23 Tahun 2014 melarang bantuan hibah dari pemerintah untuk kegiatan organisasi maupun lembaga yang tidak berbadan hukum.
Terkait hal itu, pihaknya masih belum mengerti apakah sekolahan swasta harus berbadan hukum hingga sampai KemenkumHAM atau tidak. Pasalnya pada pasal (5) telah menyatakan bantuan hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara atau BUMD, dan/atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Yang bisa dilakukan saat ini, Dikpora Kebumen masih berkonsultasi dengan provinsi.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dalam waktu yang tidak lama hal ini akan segera diatasi. “Insyaalloh pada Oktober ini sudah ada titik terang, kejelasan dan kepastian dari pihak provinsi,” katanya.
Drs H Sudirman menambahkan, jika sudah ada kejelasan dari provinsi maka pihaknya akan sesegera mungkin mengurus DAK. Pasalnya realisasi pembanguan yang menggunakan DAK seharusnya sudah selesai pada Bulan Desember. “Ya kita akan bergerak cepat,” ucapnya.
Menurutnya, pelasanaan DAK untuk prasarana pada SMA/SMK dilaksanakan dengan sistem swakelola meliputi rehabilitasi ruang pembelajaran dan atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya, pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya, ruang perpustakaan berikut perabotnya dan pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya.
“Adapun syarat untuk mengajukan adalah jumlah siswa stabil dan sekolahan mempunyai lahan, jika sekolah negeri maka lahan milik Pemda, namun jika sekolahan tersebut swata maka lahan tersebut milik yayasan atau organisasi yang berbadan hukum,” tuturnya. (mam)