agung/ekspres |
Gambar-gambar itu terus saja menempel di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya. "Kami menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan pekan lalu yakni membersihkan bahan kampanye yang melanggar. Dan kali ini diarahkan di wilayah Kelurahan Bandung dan Kutoarjo,"ujar Ketua Panwas Kecamatan Kutoarjo, Setyo Pirbadiyono di sela-sela kegiatan, Kamis (15/10).
Dijelaskan Setyo, penertiban itu dalam rangka menegakan peraturan yang berlaku. Sebab, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye menyebutkan bahwa pemasangan stiker dilarang dilakukan di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. "Banyak stiker yang masih ditempel di tiang listrik, pepohonan dan sarana prasarana umum. Untuk
itu, kami mengambil langkah melakukan penertiban bersama Kasi Trantib Kecamatan Kutoarjo," jelasnya.
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut merata dilakukan ketiga tim sukses pasangan calon. Kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penertiban bahan kampanye di semua desa.
Menurut dia, banyaknya pelanggaran pemasangan bahan kampanye tersebut menandakan bahwa kesadaran tim sukses dalam memahami dan menegakan peraturan masih sangat lemah. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada semua tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tak segan menertibkan kegiatan kampanye yang melanggar," tandasnya. (baj)