• Berita Terkini

    Selasa, 20 Oktober 2015

    Tolak Pembangunan Bandara Kulonprogo, Massa Pendemo Gelar Aksi Mogok Makan

    GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
    JOGJA - Selain melalui langkah hukum dan politik, penolakan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap pembangunan bandara baru di Kulonprogo juga dengan aksi demonstrasi. Aksi kali ini berbeda, karena perwakilan sepuluh anggota WTT dan mahasiswa pendampingnya melakukan aksi mogok makan selama 15 hari.

    Mulai 19 Oktober hingga 2 November 2015 mendatang sepuluh anggota WTT tersebut melakukan aksi mogok makan di DPRD DIJ. Menurut koordinator WTT Martono, aksi tersebut dilakukan  karena WTT menganggap aspirasi yang mereka suarakan selama ini tidak didengarkan pemerintah.

    ”Selama ini WTT menolak tidak pernah didengarkan, semoga dengan aksi ini gubernur tergerak hatinya,” ujar Martono saat ditemui anggota DPRD DIJ, kemarin (19/10).
    Selain akan menggelar aksi mogok makan di DPRD DIJ, WTT juga akan menggelar aksi mujahadah hingga blokir Jalan Dendels sepanjang tiga kilometer. Martono menegaskan, WTT tetap meminta supaya izin penetapan lokasi (IPL) maupun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dicabut. Martono berdalih, lahan yang akan digunakan sebagai bandara merupakan lahan produktif. ”Tidak benar kalau dikatakan itu lahan tidak produktif,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan pada prinsipnya pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD DIJ. Tapi untuk tuntutan WTT, yang meminta pencabutan IPL dan Perda RTRW mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu di internal DPRD DIJ.

    ”Sementara ini belum ada langkah yang diambil karena belum ada permintaan, tapi nanti akan dibicarakan dulu secara kelembagaan,” ujarnya.

    Meskipun begitu, Yoeke sudah mewanti-wanti jika DPRD DIJ tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sudah berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut karena ada perbedaan pendapat. Pemerintah beranggapan lahan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lebih besar, sedang masyarakat punya pandangan sebaliknya.

    Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIJ Tavip Agus Rayanto mengatakan proses hukum terkait bandara baru di Kulonprogo, sudah selesai dengan turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA). Terkait dengan masih ada pihak yang belum sepakat, menurut Tavip, tidak akan mengganggu proses pembangunan bandara.
    ”Masak demi sepuluh orang, pembangunan mundur. Kita beri penjelasan tentang pentingnya bandara baru,” ujarnya.

    Tavip mengatakan kepada pihak yang masih menolak, tetap akan dilakukan proses sosialisasi. Pihak yang setuju maupun tidak setuju pembangunan bandara baru di Kulonprogo tetap akan diakomodasi. Termasuk untuk WTT, dia mencontohkan seperti dengan pemberdayaan masyarakat. ”Relokasi tidak habis begitu saja,” jelasnya. (pra/ila)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top