• Berita Terkini

    Sabtu, 17 Oktober 2015

    Warga Kebumen Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

    agung/ekspres
    PURWOREJO-Melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dan penganiayaan, lelaki berinisial End (26) warga RT 3 RW 2 Desa Merden Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen harus meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolres Purworejo. Endi diketahui melakukan aksinya di rumah Sukino RT 1 RW 1 Desa Kebonsari Kecamatan Purwodadi, Purworejo.

    Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana SH melalui Kasubbag  Humas AKP Lasiyem, mengungkapkan, aksi tersangka dilakukan pada 5 Oktober 2015 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban tanpa izin melalui pintu depan yang tak terkunci.

    Berhasil masuk di ruang depan,  tersangka langsung merusak pintu ruang tengah yang terkunci grendel gembok dengan cara mencongkelnya menggunakan linggis. Namun, di tengah aksinya memburu barang-barang berharga di ruang itu, tiba-tiba pemilik rumah menjumpai tersangka dan melakukan perlawanan hingga berhasil melumpuhkan tersangka.

    “Setelah ditangkap, tersangka minta maaf dan mengaku akan mencuri di rumah itu. Lalu tangan tersangka ditarik oleh korban untuk dibawa keluar rumah, sambil minta tolong," ungkap AKP Lasiyem, Jumat (16/10/2015
    ).

    Tidak terduga, ternyata tersangka tidak mau ditangkap dan tidak mau ditarik dan dibawa keluar rumah oleh korban. Aksi tarik-menarik pun terjadi di ruang depan. Di tengah itu, tersangka melihat ada sebilah sabit bergerigi milik korban yang berada di sebelah tumpukan karung yang hanya berjarak kurang lebih 50 Cm dari tempat tersangka berdiri.

    "Selanjutnya tersangka sambil membungkuk mengambil sabit tersebut memakai tangan kiri. Setelah berhasil mengambil sabit tersangka langsung membacok tangan kiri korban berkali-kali hingga korban mengalami luka pada jari telunjuk tangan kiri, punggung, lengan, telinga kiri. Setelah membacok korban, dan pegangan tangan korban terlepas, tersangka langsung melarikan diri," jelasnya.

    Mendapati laporan kejadian tersebut, anggota Polsek Purwodadi segera melakukan pengejaran dan meringkus tersangka End. Kini, End telah dilimpahkan ke tahanan Mapolsek Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. End yang mengaku nekad mencuri karena terdesak biaya kelahiran anak pertamanya yang kini berusia 9 bulan kandungan,selanjutnya dijerat KUHP pasal 363 Jo 53 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Sementara itu, satu rekan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, kini masih buron dan dalam pengejaran petugas. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan rumah. Sedapat mungkin pintu rumah dilengkapi kunci ganda agar keamanan terjamin,” ungkapnya. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top