• Berita Terkini

    Rabu, 18 November 2015

    BKSDA Jateng Sita Empat Burung Langka dari Hotel

    DAMIANUS BRAM/RASO
    SOLO – Burung langka yang dipelihara pengelola hotel di Kota Solo ditarik pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa tengah (Jateng), kemarin (17/11/2015). Dari penyitaan tersebut, Satreskrim Polresta Solo bersama petugas BKSDA berhasil membawa empat ekor burung yang tergolong langka.

    Kepala Satuan Kerja Wilayah BLSDA Solo Johan Setiawan mengatakan, BKSDA Solo bersama Polresta Solo melakukan patroli satwa dilindungi. Dari patroli ini  berhasil mengamankan empat ekor burung langka. ”Kami amankan satu ekor elang brontok, satu ekor rangkok papan, satu ekor nuri kepala hitam, dan satu ekor nuri bayan. Petugas mengambil dari sejumlah hotel di Solo," tandasnya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, mengatur larangan pemeliharaan satwa yang dilindungi. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya menyerahkan hewan langka yang dimiliki demi kelangsungan satwa-satwa tersebut.

    Kanit IV Satreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo mengatakan, selain di hotel, patroli ini juga diambil dari rumah warga. Yakni nuri kepala hitam diserahkan warga Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, secara sukarela. Nuri bayan dan rangkong papam diselamatkan dari Hotel Dana sedang elang brontok dari Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH).
    ”Kami patroli di sejumlah hotel dan pemilik. Mereka semua dengan suka rela menyerahkan hewan peliharaan langka ini setelah mengetahui konsekuensi dari undang-undang," ujarnya mewakili kapolresta Solo kombespol Ahmad Luthfi.

    Dia mengaku masih banyak warga yang tidak paham soal memelihara hewan langka. Oleh karena itu, dia melakukan pendekatan persuasif tanpa dikenai sanksi. Namun jika dengan sengaja memiliki dan tidak mau menyerahkan, bisa terkena sanksi pidana. ”Tergantung kesalahannya, bisa 5 - 10 tahun penjara. Tapi selama ini masyarakat masih korporatif," papar dia.

    Dia menjelaskan, satwa yang dilindungi sudah terdaftar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. ”Kalau bersama tumbuhan dan hewan, jumlahnya ada ratusan yang dilindungi,” terangnya.

    Mengingat banyaknya kasus satwa langka dilindungi yang mati, dirinya mengimbau agar masyarakat di Solo dan sekitarnya untuk menyerahkan dengan sukarela tanpa perlu didatangi petugas. Burung yang diamankan tersebut nantinya akan diletakan di kawasan konservasi. Di Jateng sendiri memiliki sejumlah tempat, seperti Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Waduk Gajah Mungkur (WGM), dan di Kendal.

    Sementara itu, General Manager (GM) KSPH Sendang Kusumastuti mengatakan, menerima salah satu koleksi burung di KSPH dibawa BKSDA. Dia setuju hewan yang sudah langka selayaknya diselamatkan pemerintah. "Kami menerima, memang seharusnya diselamatkan pemerintah," terangnya.

    Dia menjelaskan, elang tersebut sebenarnya datang sendiri ke KSPH sekitar tiga tahun lalu. Saat itu kondisi burung langka ini terluka. Diperkirakan burung ini bekas milik seseorang dan tidak terawat. Oleh KSPH dirawat dengan baik. ”Kami merawatnya dengan baik, umurnya sekarang mungkin 6-7 tahun. BKSDA sebenarnya sudah melakukan  survey beberapa waktu lalu," ujarnya.

    Pihak KSPH sebenarnya sudah menyayangi burung tersebut. Dia berharap burung ini dapat dirawat dengan baik oleh lembaga konservasi dan berkembang biak. (din/un)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top