MAM/EKSPRES |
Menindaklanjuti peristiwa itu dan agar tidak ada kejadian serupa, Dikpora mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah se Kabupaten Kebumen. Dalam edaran tersebut, sekolah dilarang menerima promosi dalam bentuk makanan dan minuman, kecuali ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kebumen.
“Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda Kebumen dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik yang bernaung di bawah Dikpora maupun Kemenag Kebumen," ujar Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono SH kepada kebumenekspres.com, Jumat (27/11).
Selain itu, Dikpora memutuskan untuk menghentikan promo minum tersebut di Kebumen. Pasalnya setelah promo makanan dan minuman di SMK Batik Sakti II pada hari berikutnya rencananya akan dilanjutkan dengan promo minuman yang sama di SMK N 1 Kebumen. “Kita meminta kepada sales produk tersebut, untuk menghentikan promonya,” ujar Ujang.
Di sisi lain, Ujang menyayangkan kegiatan-kegiatan promo yang menyasar sekolah-sekolah di Kebumen selama ini. Sebab, pihak perusahaan langsung mendatangi sekolah. Seharusnya, setiap kegiatan promo makanan dan minuman di sekolah harus sepengetahuan dan pengawasan Dinas Kesehatan dan Dinas Dikpora untuk menjamin produk yang dikonsumsi siswa aman.
"Agar kejadian ini tak berulang, kami meminta semua promosi makanan dan minuman maka harus berkoordinasi dengan Dikpora untuk memastikan makanan minuman tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi," tegas dia.
Seperti diberitakan, 135 siswa SMK Batik Sakti 2 Kebumen keracunan minuman kemasan botol yang dibagikan dalam rangka promosi sebuah perusahaan pada Selasa (24/11) lalu.
Setelah minum, para siswa merasa mual dan muntah dan pusing. Akhirnya korban di bawa ke rumah sakit. Rata-rata korban mengeluh pusing, mual dan muntah. Dari keterangan polisi, masa kadaluarsa minuman tersebut 22 Desember 2015.(mam/cah)