ADI PRASETYAWAN/RASO |
"Skt menjanjikan bisa membantu anak saya menjadi PNS. Kami pun tertarik mendaftar dan diminta membayar uang," terang Gunadi, kemarin.
Pembayaran uang dilakukan secara bertahap sejak 2010. Gunadi membayar uang muka senilai Rp 50 juta ke Sk secara tunai pada 16 April 2011. Empat bulan kemudian SK CPNS keluar. Gunadi kembali diminta membayar uang Rp 20 juta pada 14 Januari 2012. Kemudian Rp 20 juta pada 10 April 2012.
Menurut Gunadi, selain dirinya, masih ada banyak warga lainnya yang menjadi target penipuan Skt. Untuk meyakinkan para korban, Skt mengaku mempunyai akses ke pemerintah pusat.
"Saya sampai menjual kios di Pasar Gondangrejo seharga Rp 76 juta. Ditambah jual sepeda motor, sapi dan utang sana-sini. Tapi nyatanya, sampai sekarang belum jelas nasib anak saya," terangnya. Merasa tertipu, Gunadi melaporkan keponakannya itu ke Mapolres Karanganyar.
Lalu bagaimana dengan SK CPNS yang telah diberikan oleh Skt? Gunadi mengatakan, SK tersebut kembali diminta Skt dengan dalih untuk memperlancar proses CPNS selanjutnya. Tapi Gunadi menduga SK tersebut palsu, karena hanya berupa foto kopi.
Anak Gunadi, Muhammad Nur Taufiq tertarik dengan tawaran Skt karena diberitahu Disperindag UMKM membuka penerimaan CPNS besar-besaran.
Saat mendaftar, lulusan SMK Gondangrejo tersebut melihat korban lainnya saat dikumpulkan di rumah Skt.
"Ada tiga orang yang bersama saya di rumah Skt. Urusan mereka juga sama, ingin menagih janji dijadikan PNS," tandas Nur.
Berdasar informasi dari salah seorang kerabat Gunadi, ada pula warga yang diminta membayar oleh Skt senilai ratusan juta rupiah. Di antaranya seorang guru SMPN 1 Gondangrejo yang membayar Rp 180 juta. Bahkan, seorang mantan UPTD Disdikpora juga membayar Rp 200 juta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Andry Ilyas mengungkapkan, segera menindaklanjuti laporan Gunadi.”Benar ada laporan penipuan, segera kami lakukan penyelidikan,” jelas Andry melalui pesan singkat.
Sekadar informasi, kasus penipuan bermodus calo CPNS bukan pertama kali terjadi di Karanganyar. Sebelumnya, Sunardi alias Olok mengeruk Rp 2,8 Miliar dari hasil penipuan calon PNS dengan sebanyak 66 korban. Kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (adi/wa)