• Berita Terkini

    Senin, 02 November 2015

    Cemburu, Pria di Purbalingga Tega Sabet Istri dengan Pisau

    putut/radmas
    PURBALINGGA-Cemburu tidak pandang bulu, hal itulah yang dialami oleh Tri Wantoro alias Gareng (46) warga RT 22 RW 6 Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, hanya karena curiga istrinnya selingkuh, ia tega menyabet wajah istrinya,  Selly (32) dengan pisau, Jumat (30/10/2015) malam. Akibatnya, Selly mengalami luka sobek di wajah dan harus dirawat di rumah sakit.

    Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji SIK melalui Kasubag Humas Iptu Diman Sabtu (31/10) kemarin menjelaskan, setelah kejadian tersebut polisi langsung memburu pelaku dan melakukan penangkapan. Sehingga, pelaku bisa mempertanggunngjawabkan perbuatannya tersebut. "Kita sudah lakukan penahanan dan sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

    Kasubag Humas Polres Purbalingga mennceritakan,  kejadian KDRT tersebut terjadi di kantin VIP Rumah Sakit Nirmala sekitar pukul 21.00 WIB. Korban merupakan salah satu karyawan di kantin rumah sakit tersebut.

    ?Pelaku sebelumnya datang ke kantin itu menemui istrinya. Pelaku menuduh istrinya telah selingkuh dengan seseorang, karena alasan tersebut kemudian pelaku dan korban bertengkar. Namun, tidak diduga tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dapur yang dibawa dari rumah lalu menyabetkannya ke wajah korban dua kali.?
    ?Mengalami perlakukan tersebut, kemudian korban menjerit minta tolong. Mendengar adanya jeritan dari kanntin, satpam rumah sakit dan petugas di dekat lokasi lalu datang untuk menolong korban dan mengamankan pelaku agar tidak membabi buta.

    Mengetahui tindak kriminal tersebut, pelaku lalu diringkus dan korban segera ditolong untuk mendapatkan perawatan.  Tak lama kemudian petugas dari Polres Purbalingga datang ke lokasi setelah mendapat laporan dari pihak rumah sakit. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Purbalingga dan polisi melakukan olah TKP.? ?"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di wajah dan pelipis kiri. Luka tersebut dijahit sampai lima jahitan," katanya.

    ?Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal  44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga.(Jok)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top