BANYUMAS-Cinta (bukan nama sebenarnya) pelajar kelas IX di salah satu SMPN di Banyumas Bagian Barat ini dibuat tidak berdaya setelah sebelum digauli oleh tiga temannya, pelajar yang masih berusia 15 tahun berdomisili Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang ini dicekoki minuman keras jenis Ciu sehingga dalam keadaan setengah sadar mendapat perlakukan tidak senonoh yaitu diperkosa secara bergiliran. Orang tua Cinta yang tidak terima dengan perlakuan tiga pemuda tersebut melaporkan tindak persetubuhan dibawa umur ke Mapolsek Ajibarang pada Rabu (4/11). Berdasar laporan tersebut, petugas akhirnya menangkap ke tiga pemuda yang masih satu desa dengan korban.
Kapolsek Ajibarang AKP I Putu Krisna melalui Kanit Reskrim Ajibarang Ipda Maskur menjelaskan, kejadian persetubuhan dibawah umur berawal dari salah satu pelaku yaitu JR (23) warga RW 3 Desa Darmakradenan menjemput korban pada Selasa (3/11/2015) pukul 20.00 di rumahnya. Kemudian JR membawa Cinta ke rumah AK (22) dan ditempat tersebut ada pelaku lain yaitu SA (22) berada satu RW dengan pelaku lain.
Setelah itu, lanjut Maskur, korban dicekoki minuman keras jenis ciu hingga setengah sadar. Dalam kondisi setengah sadar tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku. "Setelah diperkosa, korban dibawa ke Hotel di Ajibarang dan dijemput oleh JR. Korban pulang ke rumah pukul 05.30 dan siap-siap berangkat ke sekolah,"jelas Maskur.
Sampai di sekolah, dalam kegiatan belajar mengajar korban mengalami pingsan. Dengan kondisi tersebut, salah satu guru menanyakan kepada korban sampai terungkap bahwa korban mengaku telah diperkosa oleh tiga orang pada malam harinya.
"Karena pingsan di sekolah, salah satu guru kemudian melakukan penelusuran sampai korban mengaku baru diperkosa pada malam harinya dalam keadaan setengah sadar. Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua Cinta. Setelah itu, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ajibarang,"jelas Maskur.
Kejadian tersebut, jelas Maskur, pelaku dikenai pasal persetubuhan dibawah umur dengan UU nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Anacaman pidana bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Kasus ini kami proses dan tinggal melengkapi berkas-berkas,"tegas Maskur.
Sementara itu, orang tua Cinta, Saines (35) mengatakan, pada malam hari ia berusaha mencari anaknya yang tidak pulang. Ia pun sampai datang ke rumah kakak Cinta yang ternyata tidak berada ditempat tersebut. Namun pada Rabu (4/11) pukul 05.30, Cinta pulang ke rumah dengan kondisi lemas dan lusuh.
"Saya tanya dari mana, dijawab dari rumah kakaknya. TEtapi saya juga jawab, semalam dicari dan di rumah kakak tidak ada. Setelah itu, anak saya siap-siap berangkat sekolah sampai akhirnya saya dijemput pihak sekolah untuk datang ke sekolahan karena anak saya terus pingsan. Setelah sampai sekolahan, baru saya tahu kalau semalam anak saya dibawa pergi dan diperkosa. Sama saya tidak mengaku, tapi mengakunya sama salah satu guru,"jelas Saines saat berada di Mapolsek Ajibarang.
Dengan kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan ke Mapolsek Ajibarang dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan. "Harapan saya pelaku dihukum semaksimal mungkin,"harapnya.
Saat pemeriksaan, korban terlihat lemas dan pingsan. Korban yang selalu didampingi anggota Polwan Polsek AJibarang langsung keluar ruang pemeriksaan dan beberapa saat kemudian langsung sadar. Sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Ajibarang dengan pengawasan ketat. (gus)
Kapolsek Ajibarang AKP I Putu Krisna melalui Kanit Reskrim Ajibarang Ipda Maskur menjelaskan, kejadian persetubuhan dibawah umur berawal dari salah satu pelaku yaitu JR (23) warga RW 3 Desa Darmakradenan menjemput korban pada Selasa (3/11/2015) pukul 20.00 di rumahnya. Kemudian JR membawa Cinta ke rumah AK (22) dan ditempat tersebut ada pelaku lain yaitu SA (22) berada satu RW dengan pelaku lain.
Setelah itu, lanjut Maskur, korban dicekoki minuman keras jenis ciu hingga setengah sadar. Dalam kondisi setengah sadar tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku. "Setelah diperkosa, korban dibawa ke Hotel di Ajibarang dan dijemput oleh JR. Korban pulang ke rumah pukul 05.30 dan siap-siap berangkat ke sekolah,"jelas Maskur.
Sampai di sekolah, dalam kegiatan belajar mengajar korban mengalami pingsan. Dengan kondisi tersebut, salah satu guru menanyakan kepada korban sampai terungkap bahwa korban mengaku telah diperkosa oleh tiga orang pada malam harinya.
"Karena pingsan di sekolah, salah satu guru kemudian melakukan penelusuran sampai korban mengaku baru diperkosa pada malam harinya dalam keadaan setengah sadar. Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua Cinta. Setelah itu, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ajibarang,"jelas Maskur.
Kejadian tersebut, jelas Maskur, pelaku dikenai pasal persetubuhan dibawah umur dengan UU nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Anacaman pidana bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Kasus ini kami proses dan tinggal melengkapi berkas-berkas,"tegas Maskur.
Sementara itu, orang tua Cinta, Saines (35) mengatakan, pada malam hari ia berusaha mencari anaknya yang tidak pulang. Ia pun sampai datang ke rumah kakak Cinta yang ternyata tidak berada ditempat tersebut. Namun pada Rabu (4/11) pukul 05.30, Cinta pulang ke rumah dengan kondisi lemas dan lusuh.
"Saya tanya dari mana, dijawab dari rumah kakaknya. TEtapi saya juga jawab, semalam dicari dan di rumah kakak tidak ada. Setelah itu, anak saya siap-siap berangkat sekolah sampai akhirnya saya dijemput pihak sekolah untuk datang ke sekolahan karena anak saya terus pingsan. Setelah sampai sekolahan, baru saya tahu kalau semalam anak saya dibawa pergi dan diperkosa. Sama saya tidak mengaku, tapi mengakunya sama salah satu guru,"jelas Saines saat berada di Mapolsek Ajibarang.
Dengan kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan ke Mapolsek Ajibarang dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan. "Harapan saya pelaku dihukum semaksimal mungkin,"harapnya.
Saat pemeriksaan, korban terlihat lemas dan pingsan. Korban yang selalu didampingi anggota Polwan Polsek AJibarang langsung keluar ruang pemeriksaan dan beberapa saat kemudian langsung sadar. Sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Ajibarang dengan pengawasan ketat. (gus)