agung/ekspres |
"danya izin yang tercantum dalam kemasan membantu pelaku usaha memasarkannya karena konsumen akan lebih percaya dengan kualitas dan kesehatan produk," kata Kepala Dinkoperindagpar Purworejo melalui Kasi UMKM Nurhadi Trionggo SH MAp saat membuka kegiatan bertajuk "Meningkatkan Produk Makanan Olahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing" di Aula Bank Purworejo, kemarin.
Diikuti sebanyak 60 peserta, dalam kesempatan itu peserta mendapatkan penyuluhan dari Dinkoperindagpar serta sejumlah narasumber dari dinas Kesehatan Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai muara akhirnya, peserta mengikuti pretest dan postest untuk mengetahui tingkat kelayakan mendapatkan sertifikat dan pengurusan izin secara gratis.
Sasaran utama dalam kegiatan ini merupakan pelaku UMKM golongan mikro, khususnya IRTP yang selama ini belum memiliki izin minimal, sebelum menuju izin selanjutnya yakni izin halal dari MUI dan merk dagang dari balai POM,” imbuh Nurhadi.
Dijelaskan, saat ini terdapat sekitar 16.000 industri olahan pangan, baik mikro maupun kecil, di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah itu, tidak sedikit pelaku usaha masih enggan mengurus proses perizinan. Untuk mendorong seluruhnya memiliki izin, setiap tahun Dinkoperindagpar memberikan fasilitas perizinan gratis bagi pelaku kalangan mikro.
“Pada tahun anggaran 2015 ini kami memfasilitasi sebanyak 180 pelaku UMKM yang terbagi atas beberapa angkatan, termasuk kali ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Trionggo menjelaskan, sesuai undang-undang, industri olahan pangan wajib berizin. Izin usaha berlaku selama 5 tahunan. Proses pengusannya secara mandiri tidaklah memberatkan bagi pelaku usaha, baik dari prosedur maupun finansial. Karena itu, pihaknya menghimbau agar para pelaku usaha yang belum memiliki izin dapat segera memprosesnya. “Jika menemui kendala, pelaku UMKM diharapkan dapat berkoordinasi dengan kami. Tentu akan kami bantu,” ungkapnya. (baj)