• Berita Terkini

    Sabtu, 28 November 2015

    Jabatan Kepala SMK Maarif 1 Kebumen Disoal

    IMAM/EKSPRES
    Jabat Lima Periode, Dinilai Cacat Hukum
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (ELKAM) Suratno SH MH menuding jabatan Kepala Sekolah SMK Maarif 1 Kebumen yang saat ini dipegang Drs Khomsin MPd  cacat hukum. Pasalnya, jabatan kepala sekolah SMK Maarif 1 Kebumen dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU.

    Dikatakannya, dalam Peraturan Pengurus Pusat dan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Bab II pasal 2 ayat 3 dan 4 menyatakan Kepala Madrasah/Sekolah SMK Maarif NU yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.

    Kepala Madrasah/Sekolah SMK Maarif NU yang berprestasi dan telah mencapai 2 (dua) kali masa Jabatan dapat diangkat kembali sebagai kepala madrasah/sekolah pada madrasah dan sekolah lain, di lingkungan LP Maarif NU. “Drs Khomsin MPd itu, sudah menjabat selama lima periode sejak tahun 1990. Ini kan jelas bentuk pelanggaran,” tuturnya kepada Ekpres di kantor ELKAM Jalan MH. Sarbini Nomor 106 Kebumen, Jumat (27/11/2015).

    Bukan hanya itu, Suratno juga menilai jabatan bendahara SMK Maarif 1 Kebumen tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pasalnya  jabatan bendahara SMK Maarif 1 Kebumen,  juga sudah dijabat selama lima periode oleh satu orang. Hal ini selain tidak sesuia dengan peraturan yang ada juga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik. “Saya meminta Kepala Sekolah SMK Maarif 1 Kebumen seumur hidup Drs Khomsin MPd dan bendaharanya seumur hidup Ahmad Taryono untuk mundur dari jabatannya, karena sudah jelas-jelas melanggar aturan yang ada,” katanya dengan tegas.

    Suratno yang juga merupakan Pengurus PC LP Maarif Kebumen Bidang Advokasi meminta kepada Ketua LP Maarif Kebumen Dr Imam Satibi MPdI untuk memahami peraturan yang ada, dan meninjau kembali serta bersikap tegas dalam mengambil keputusan. “Sudah jelas-jelas ada aturan kok dilanggar. Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” paparnya.

    Selama tujuh tahun menjabat sebagai pengurus Maarif Kebumen, Suratno mengaku kerap melihat banyak sekali melihat pelanggaran-pelangaran  yang terjadi di LP Maarif Kebumen terhadap peraturan yang ada. “Saya sudah tujuh tahun menjadi pengurus LP Maarif Kebumen, dan saat ini sangat geram melihat pelanggaran-pelangaran yang sering dilakukan oleh Kepala SMK Maarif 1 Kebumen,” bebernya.

    Terpisah, Pengurus PC LP Maarif Kebumen Bidang Pendidikan Warjan SPd saat dikonfirmasi membenarkan jika dalam aturan yang ada, memang tidak diperbolehkan mengangkat kepala sekolah lebih dari dua priode di dalam satu madrasah/sekolah. Jika memang berprestasi, kepala sekolah tersebut bisa diangkat kembali di madrasah atau sekolah lain. “Diangkat kembali disekolah lain yang kualitasnya dibawah sekolah yang sebelumnya ia kepalai,” paparnya.

    Warjan mengatakan, persoalan ini akan segera dibahas pada musyawarah LP Maarif Kebumen. Diharapkan masalah tersebut bisa diselesaikan pada saat musyawarah. “Ya coba nanti kita bahas pada musyawarah cabang,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top