SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Tak hanya PGOT, pedagang kaki lima (PKL) juga tak boleh berjualan atau mangkal di sepanjang jalan tersebut. Jika masih membandel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan langsung mengambil tindakan. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tertib itu, mulai dari sekitar Tugu Lawet hingga Taman Kota Kebumen.
Penetapan kawasan tersebut ditandai dengan pemasangan plang di depan eks SMA Masehi dan sekitar Taman Kota Kebumen oleh Satpol PP Kebumen dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/11/2015).
Tak hanya memasang papan larangan, petugas Satpol PP juga langsung melakukan sosialisasi kawasan tertib PGOT kepada masyarakat di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, RAI Ageng Sulistyo Handoko, mengatakan selain PGOT dan PKL, Jalan Ahmad Yani juga menjadi kawasan Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) dan tertib reklame. "Artinya kami tidak melarang pemasangan reklame asalkan berizin dan dipasang sesuain ketentuan. Tidak boleh lagi ada reklame ilegal di sepanjang jalan itu," kata Ageng Sulistyo, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela pemasangan plang, Senin (16/11/2015).
Ia menjelaskan, kawasan Jalan Ahmad Yani dijadikan kawasan percontohan sebagai zona tertib. Terlebih, jalan tersebut merupakan jalan protokol yang diharapkan bisa menjadi percontohan kawasan tertib PGOT.
Tak hanya Satpol PP yang akan melakukan penindakan dan pengawasan. Masyarakat juga diminta untuk melakukan pengawasan, jika sewaktu-waktu masih ada pengemis ataupun PKL yang nekat mangkal di sepanjang jalan tersebut.
Lebih jauh Ageng menerangkan, pemasangan papan peraga itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan agar para PKL, PGOT, dan pemilik reklame tidak sembarangan beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia mengatakan sekarang ini baru satu kawasan jalan protokol yang dipasangi papan peringatan. Ke depannya akan diperluas ke jalan protokol lainnya. Diharapkan, kawasan yang sudah dinyatakan bebas dari aktivitas PKL, PGOT, dan pemasangan reklame bisa benar-benar tertib sehingga seluruh warga Kebumen merasa nyaman.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Tengah Tri Prasetyaningtyas, menambahkan penetapan kawasan tersebut merupakan yang ke-32 di Jawa Tengah. Ia berharap, agar masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dan monitoring untuk menciptakan kawasan bebas PGOT. "Kami berharap, masyarakat bisa bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dalam menertibkan kawasan bebas PGOT," ungkapnya.(ori)