• Berita Terkini

    Selasa, 01 Desember 2015

    Jelang Pilkada, Pol PP Bongkar Gudang Miras

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hitungan hari menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)0 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen berhasil membongkar sindikat penjual minuman keras (miras) di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Sabtu (28/11/2015) malam.

    Dalam penggerebekan di rumah yang juga dijadikan toko kelontong itu, Satpol PP bersama tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras dari dalam sebuah gudang. Petugas juga mengamankan satu orang tersangka yang juga pemilik rumah, Rasam (38), untuk dimintai keterangan.

    Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno, mengatakan pihaknya bersama Polri dan TNI tak mudah menemukan ratusam botol miras. Pasalnya, tersangka mengelebaui petugas dengan toko kelontong yang hanya menjual kebutuhan sehar-hari.

    "Tim pertama yang kita terjunkan gagal menemukan tempatnya. Tetapi tim berikutnya baru berhasil menemukan tumpukan miras di gudang belakang tempat penyimpanan padi," kata Gito, di Kantor Satpol PP Kebumen, Senin (30/11/2015).

    Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 339 botol dalam kemasan dengan merek terkenal. Meliputi Angker bir 33 botol, Anggur Merah 33 botol, kolesom 79 botol, Guiness Beer 10 botol, Draft Beer 32 botol. Selanjutnya, vodka 17 botol dan anggur 500 sebanyak 25 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan 85 kantong plastik siap edar yang dimasukan ke dalam ember besar.

    Gito menyatakan, pelaku adalah target operasi (TO) yang sudah diintai sejak lama. Menurutnya, razia miras ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember, dengan alasan untuk menciptakan Pilkada yang aman.

    Gito menjelaskan, razia yang digelar sejak Kamis (26/11) hingga satu hari menjelang pemungutan suara itu juga menyasar warung, tempat-tempat hiburan dan tempat karaoke. "Dengan diadakannya operasi cipta kondisi ini harapannya pemilihan bupati dan wakil bupati Kebumen pada pilkada kebumen nanti tidak terganggu dari dampak pesta miras," tegasnya.

    Sejak pertama kali razia digelar, petugas berhasil menyita sedikitnya 350 botol miras dan 80 liter miras oplosan. Sedangkan, yang ditetapkan menjadi tersangka, terdiri satu penjual dan enam orang peminum.  

    "Mereka kita jerat dengan Perda nomor 3 tahun 2000 tentang pengendalian dan pengawasan alkohol di Kabupaten Kebumen. Dengan ancaman denda maksimal Rp juta atau minimal Rp 20 juta, atau kurungan tiga bulan. Sedang bagi pemabuk dapat diancam denda maksimal Rp 50 juta, minimal Rp 5 juta atau kurungan tuga bulan," pungkasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top