RYANTONO P.S./RASO |
Para komplotan garong tersebut, yakni Sri Margono, 35, warga Perumahan Turen Asri, Desa Pandeyan, Grogol dan Budi Sujarwo, 35, warga Dusun Bacem, Desa Langenharjo, Grogol. Pelaku dari luar daerah, yakni Jarot Nugroho, 26, warga Tanggeran, Desa Gendong, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri dan Joko Slamet, 26, warga Tegalrejo, Desa Bener, Wonosari, Klaten.
Lantas Yason Purnomo, 31, warga Dusun Kebak Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar dan Riyadi, 42, warga Dusun Tanjung, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Wonogiri. Satu lagi yakni Supri, 36, warga Kudus yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Para komplotan maling ini beraksi pada 14 Oktober. Mereka membagi tugas ketika hendak melakukan aksinya. Budi Sujarwo, Supri, dan Riyadi mendatangi pabrik di Dusun Turen, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ketiganya mengaku sebagai petugas PLN. Mereka bertemu dengan satpam pabrik bernama Muhammad Fadloli, 25.
Kepada satpam, komplotan pencuri ini mengaku hendak mengecek kondisi trafo pabrik. Setelah diizinkan masuk, mereka malah menyekap satpam Muhammad Fadloli dengan cara menutup mulut dan matanya menggunakan lakban. Selain itu, komplotan pencuri ini juga mengikat tangan dan kaki satpam dengan kabel tis. ”Satpam setelah disekap dimasukkan ke saluran air (got),” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, saat gelar perkara di mapolres setempat kemarin (16/11).
Setelah berhasil melumpuhkan satpam, tersangka Budi Sujarwo menghubungi rekan lainnya untuk masuk ke pabrik menggunakan truk Fuso dan mobil pikap. Setelah sampai di pabrik, tersangka Supri mengambil kunci gudang penyimpanan biji plastik lalu membuka gudang. ”Tersangka Supri lalu memindahkan biji plastik dari gudang ke mobil pikap dan truk Fuso,” paparnya.
Setelah selesai mengeksekusi biji plastik dari pabrik, lantas dijual seharga Rp 113 juta. Komplotan ini juga membagi hasil kejatan itu. Yakni Budi Sujarwo Rp 11 juta; Jarot Nugroho Rp 10 Juta; Joko Slamet Rp 2 juta; Sri Margono Rp 35 juta; Riyadi Rp 11 juta; Supri Rp 11 juta; dan Yason Purnomo Rp 11 juta.
Sementara itu, untuk operasional Rp 15 juta, sewa truk Fuso Rp 2 juta, sewa pikap Rp 500 ribu. Komplotan ini ditangkap dalam waktu yang berbeda. Satu orang, yakni Supri masih buron. ”Satu tersangka masih kami kejar. Tiga orang kami tembak karena hendak melawan saat ditangkap,” papar dia.
Dijelaskan, dari kejadian ini barang bukti yang diamankan, yakni satu mobil pikap warna silver bernopol AD 1674 MK, Lakban dan kabel stik (tali krek) yang digunakan untuk melumpuhkan satpam. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yan/un)