darno/radmas |
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Mukhlis mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan manipulasi proposal. Kepada kelompok tani,
tersangka meminta kelompok tani menyetor sejumlah uang. "Diatur proposalnya sedemikian rupa. Kalau mau (cair) ya ada fee," ungkapnya. Mukhlis mengatakan fee yang ditarik dari kelompok tani ini, membuat kualitas bansos menurun.
Dikatakannya, berdasarkan berkas perkara yang penyidik polisi, uang korupsi hanya mengalir ke kedua tersangka. Dan untuk sementara belum ada bukti uang
mengalir ke pejabat lain. "Hanya dua tersangka itu," kata dia. Meskipun demikian, jika dalam perkembangannya ada bukti yang cukup kuat maka tidak menutup
kemungkinan akan ada tersangka baru. "Kalau ada bukti lain pasti kita telusuri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 87 juta. Rp 67 juta, merupakan hasil penjualan sapi bansos di kelompok tani Desa Dieng
Kulon Kecamatan Batur. Sedangkan Rp 20 juta, berasal dari tersangka Ros. Sedangkan sapi yang saat ini masih dipelihara kelompok tani disita sebagai barang bukti.
Sapi bansos yang diterima kelompok tani sudah tidak utuh dari seharusnya 35 ekor per kelompok tani. Sebagian karena dijual dan ada juga yang mati.
Di Desa/Kecamatan Susukan, sapi yang masih tersisa 25 ekor. Di Desa Blambangan Kecamatan Bawang 20 ekor, Desa Sirongge Kecamatan Pandanarum 10 ekor dan Desa
Dieng Kulon Kecamatan Batur 10 ekor.
Adapun nilai bansos ini sebesar Rp 340 juta per kelompok tani. Dana tersebut digunakan untuk pembuatan kandang komunal, pengadaan sapi, pembelian mesin pengolah pupuk. (drn)