IMAM/EKSPRES |
Hadir pada pertemuan di Mapolsek Petanahan tersebut perwakilan dari pembuat tambak udang Sujud Sugiharto, Kepala Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan Supriyanto, Kapolsek Petanahan AKP I Made Arjana, Kasat Reskrim Polres Kebumen Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH dan Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu.
Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pernyataan damai tersebut juga dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersama bahwa kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk menjaga lingkungan.
Perwakilan dari pembuat tambak udang Sujud Sugiharto mengakui, persoalan antara investor dan warga masyarakat terjadi karena kurangnya komunikasi dari kedua belah pihak. Pemilik tambang memang kurang dalam menjalin komunikasi dengan perangkat Desa Tegalretno.
Sebagai solusi, Sujud menawarkan pengelolaan tambak udang akan menggunakan sistem koperasi. “Saya mengharapkan masyarakat Tegalretno menjadi tuan tambak bukan buruh tambak. Makanya saya membuat dengan sistem koperasi. Koperasi ini terbuka untuk siapa saja,” paparnya.
Pada pertemuan tersebut Kepala Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan Supriyanto menyatakan bisa menerima penjelasan Sujud. Namun bagaimanapun pihaknya menolak perusakan gumuk pasir yang merupakan benteng pertahanan bagi masyarakat Tegalretno dari bahaya tsunami. Pengalaman membuktikan saat terjadi tsunami beberapa waktu lalu, air laut sempat melampaui gumuk.
Jika gumukan pasir tersebut dirusak, warga akan hidup dalam rasa ketakutan. Luapan air laut yang dahsyat saat terjadi tsunami di Pangendaran hingga kini masih terngiang jelas oleh beberapa saksi mata yang merupakan warga Tegalretno.
Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH seperti dituturkan Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu meminta, pihak investor tidak membangun tambak udang di sempadan pantai dan sempadan sungai serta tidak merusak gumukan pasir. “Kita hanya menyelesaikan persoalan kemarin, dan adanya kesepakatan ini bukan bearti mengijinkan untuk membuat tambak. Pasalnya yang berhak mengeluarkan ijin adalah pemerintah Kabupaten Kebumen,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH mengatakan, pihaknya siap melakukan penertiban terhadap tambak yang menyalahi aturan. Sejumlah tambak udang yang ilegal bahkan sudah mulai ditertibkan. “Tunggu saja tanggal mainnya, kita akan menertibkan semua. Di saat yang sama bila ada pelanggaran, kami harap masyarakat segera menghubungi pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri," ucapnya. (mam)