PUTUT/RADMAS |
Di sela pelaporanya, koordinator tim advokasi, Happy Sunaryanto menjelaskan, tim advokasi datang ke Mapolres Purbalingga setelah mendapat kuasa dari Sukman Wahyono warga Kelurahan Bojanegara, Kecamatan Padamara dan Kuswono warga Desa Jambu Desa, Kecamatan Karanganyar, dimana keduanya merasa mendapat ancaman dari pemilik akun facebook Agus Setiawan.
"Pada 26 Oktober 2015 sekitar pukul 23:04 pemilik akun Agus Setiawan membuat status yang intinya ada kata-kata, "khusus untuk saudadra Sukman Wahyono dan Kusmono Vino Baud saya tunggu klarifikasinya. Maaf untuk kedua kalinya saya peringatkan, jangan sampai saya salah bunuh orang"," terangnya.
Dua orang tersebut di atas merupakan pendukung dari Paslon Sugeng-Sutjipto, sedangkan Agus Setiawan, lanjut Happy, merupakan kader salah satu partai yang mendukung Palson Tasdi-Dyah Hayuning Pratiwi.
"Kedua klien kami menganggap itu ancaman. Mereka merasa resah dan tidak nyaman dalam beraktifitas. Sebelumnya kami sudah melapor ke Panwaslu dan oleh Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Pemilu, ancaman tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena kaun facebook itu tidak terdaftar di KPU sebagai akun media sosial untuk kampanye," katanya.
Tim advokasi Kami akhirnya memutuskan melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga Ajun Komisaris Djunaidi mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari para saksi. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Gakkumdu untuk memastikan apakah ada tindak pidana umum dalam laporan tersebut.(Jok)