• Berita Terkini

    Kamis, 05 November 2015

    Minta Kejelasan Status, Sekretaris Badan Perwakilan Desa Ngadu ke Pj Bupati

    Arief Irwanto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Para Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kebumen meminta kejelasan status. Hal itu terungkap saat sejumlah perwakilan Paguyuban Sekretaris Badan Perwakilan Desa Kabupaten Kebumen bertemu dengan dengan Pj Bupati Kebumen Arief Irwanto di ruang kerja bupati, Selasa (3/11/2015).

    Selain  Arief Irwanto, Kabag Hukum Amin Rahmanurrasjid dan Kabag Tata Pemerintahan Asep Nurdiana turut hadir pada kesempatan itu. Sementara, dari paguyuban terdapat perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten.

    Ketua Paguyuban Sekretaris Badan Perwakilan Desa Kabupaten Kebumen Syahbani mengatakan, audiensi itu digelar menyusul perubahan nama  Badan Perwakilan Desa (BPD)  menjadi Badan Permusyawaratan Desa yang kemudian diikuti dengan mengangkat sekretaris sendiri yang berasal dari dari anggota lembaga tersebut dengan masa kerja enam tahun.

    Sementara sekretaris Badan Perwakilan Desa dengan masa kerja sampai usia 60 tahun dan diangkat melalui proses penjaringan, penyaringan, dan seleksi sebagaimana perangkat desa lainnya. Mereka juga mendapatkan penghasilan tetap berupa bengkok yang besarannya bervariasi. "Dualisme ini yang membuat semua bingung, sehingga kami minta ada kejelasan status bagi Sekretaris Badan Perwakilan Desa," kata  Syahbani

    Menanggapi aspirasi para sekretaris BPD, Amin Rahmanurrasjid menyampaikan, keberadaan sekretaris Badan Perwakilan Desa sampai saat ini memang masih sah dan legal. Mengingat, keberadaannya masih diatur di dalam pasal 40 ayat 3 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 tahun 2007 beserta penjelasannya.

    Begitu juga keberadaan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa yang sah dan legal. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kerancuan. "Mestinya, sekretaris Badan Perwakilan Desa itu dikembalikan ke pemerintah desa untuk dijadikan sebagai perangkat desa," jelasnya.

    Arief Irwanto berharap, ke depan ada kepastian hukum yang memperjelas status sekretaris Badan Perwakilan Desa, baik Perda maupun pada Peraturan Mendagri sebagai acuannya. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk menindaklanjuti audiensi tersebut.
    Selanjutnya dari Pemkab akan mengawal proses kejelasan status sekretaris Badan Perwakilan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap semua untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Dan Pemkab akan mengupayakan semaksimal mungkin agar semuanya menjadi jelas," kata Arief. (mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top